Saleh Divonis Empat Tahun Penjara

Denda Rp.200 Juta Namun Bebas dari Pengganti Kerugian Negara

Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:52 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Kamis (28/8)Namun, majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak mewajibkan anggota Komisi VII DPR itu untuk membayar kerugian negara karena tidak ikut menikmati uang korupsi

BACA JUGA: Pledoi Saleh Djasit Ditolak Hakim

Saleh hanya didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Moefri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Moefri membacakan putusan.

Dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Pemprov Riau pada 2003 ini, Saleh dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

BACA JUGA: DPD Terus Awasi Proses Pembangunan Daerah

Subsider, pasal 3 UU yang sama.

Hakim menilai, dalam pengadaan 20 mobil damkar type V80 ASM yang dianggarkan di APBD sebesar Rp15,2 miliar, sebagai gubernur, Saleh mestinya tidak punya kewenangan mengeluarkan disposisi
Urusan tersebut cukup menjadi kewenangan pimpinan proyek (pimpro) karena nilainya di bawah Rp50 miliar

BACA JUGA: KPC Segera Dibuka, Proses Hukum Lanjut

Rekanan pengadaan mobil damkar Riau adalah PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Daud dengan metode penunjukan langsung, yang persetujuan prinsipnya dikeluarkan SalehTindakan Saleh melanggar Kepres No.18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Berdasar perhitungan ahli, kata hakim, harga normal 20 unit damkar hanya Rp8,81 miliarDari Rp15,2 miliar, setelah dipotong pajak, Daud menerima pembayaran Rp13,6 miliarDengan demikian, jumlah kerugian negara mencapai Rp4,7 miliarDari keuntungan yang cukup besar itu, sejumlah pejabat menerima dana cash backSaleh sendiri tidak ikut menerima aliran dana cash back.(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Lindungi Agus Condro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler