BACA JUGA: Pledoi Saleh Djasit Ditolak Hakim
Saleh hanya didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.Moefri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Pemprov Riau pada 2003 ini, Saleh dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
BACA JUGA: DPD Terus Awasi Proses Pembangunan Daerah
Subsider, pasal 3 UU yang sama.Hakim menilai, dalam pengadaan 20 mobil damkar type V80 ASM yang dianggarkan di APBD sebesar Rp15,2 miliar, sebagai gubernur, Saleh mestinya tidak punya kewenangan mengeluarkan disposisi
BACA JUGA: KPC Segera Dibuka, Proses Hukum Lanjut
Rekanan pengadaan mobil damkar Riau adalah PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Daud dengan metode penunjukan langsung, yang persetujuan prinsipnya dikeluarkan SalehTindakan Saleh melanggar Kepres No.18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.Berdasar perhitungan ahli, kata hakim, harga normal 20 unit damkar hanya Rp8,81 miliarDari Rp15,2 miliar, setelah dipotong pajak, Daud menerima pembayaran Rp13,6 miliarDengan demikian, jumlah kerugian negara mencapai Rp4,7 miliarDari keuntungan yang cukup besar itu, sejumlah pejabat menerima dana cash backSaleh sendiri tidak ikut menerima aliran dana cash back.(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Lindungi Agus Condro
Redaktur : Tim Redaksi