Salinan Putusan Kasus IM2 Belum Diterima, KY Siap Tindaklanjuti

Senin, 03 November 2014 – 18:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dodi Abdulkadir, kuasa hukum terpidana kasus IM2 Indar Atmanto, mengatakan, hingga hari ini kliennya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan, hal ini merugikan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu, yang telah meringkuk di LP Sukamiskin, Bandung sejak 16 September lalu karena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

BACA JUGA: Beda dengan JK, Jokowi Bantah BBM Naik Bulan Ini

Dodi Abdulkadir mengatakan, salinan putusan itu merupakan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya. “Salinan putusan ini sangat penting bagi kami,” ujarnya ketika dihubungi wartawan,  Senin (3/11).

Andi Hamzah, mantan jaksa, juga berpendapat sama dengan Dodi. Meski prosesnya sudah benar dimana hakim (Mahkamah Agung) memutus dan jaksa mengeksekusi, namun ada tahapan yang dinilai janggal, yakni salinan putusan belum diterima pihak Indar. “Proses seperti ini sudah sering terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA: Mendagri Telusuri Dugaan Suap Penerimaan Praja IPDN

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menyayangkan proses yang terjadi berulang kali ini.

“Ini bukan masalah kode etik, ini terkait dengan sebuah perilaku yang menjadi sebuah kebiasaan meski itu salah,” sambungnya.

BACA JUGA: Panglima TNI Terima Bintang Kehormatan dari Filipina

“Yang benar, salinan putusan itu harus tetap diberikan kepada yang bersangkutan. Setelah salinan putusan itu diterima, baru kejaksaan menjalankan kewajibannya untuk mengeksekusinya," ujarnya lagi.

Pasal 270 KUHAP menyebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Namun, dalam kasus Indar, tampaknya Pasal 270 KUHAP tersebut diabaikan oleh pihak kejaksaan. Dalam mengeksekusi Indar, tim jaksa eksekutor dari Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hanya berdasarkan petikan amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansori Saleh mengatakan, eksekusi mestinya dilakukan setelah yang bersangkutan atau kuasa hukumnya telah menerima salinan putusan.  Prosedur seperti ini juga harus dilakukan dalam perkara IM2.

Jika pihak Indar merasa dirugikan, Imam mempersilahkan menyampaikan pengaduan ke KY. “Yang mesti diingat pengaduan itu harus terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dari hakim yang memutus perkara IM2. Silahkan sampaikan pengaduan, KY akan siap menindaklanjutinya untuk memastikan adanya pelanggaran etika atau perilaku yang terdapat dalam putusan itu,” ujarnya.

Dijelaskan Imam, jika nantinya pengaduan sudah masuk, KY akan mengkajinya.  “Bisa jadi ini karena persoalan administrasi. Karena itu, KY akan menelusuri apakah tidak sampainya salinan putusan tersebut karena karena kesalahan majelis atau keteledoran panitera atau memang ada unsur kesengajaan. Semua akan kami telusuri hingga tuntas,” tegasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ancam Bintangi Anggaran Kementerian dan Lembaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler