Sama-sama ASN, Jangan Bedakan PPPK dengan PNS

Selasa, 13 Oktober 2020 – 16:50 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal menurutnya, PNS dan PPPK itu sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Pak MenPAN-RB, Kasihanilah Nasib Honorer K2 yang Lulus PPPK

"Pengangkatan PPPK harus disegerakan. Kepala daerah jangan hanya fokus pada CPNS. Ingat, PPPK itu amanat UU ASN," kata Hugua kepada JPNN.com, Selasa (13/10).

Karena kedudukannya sama, lanjut mantan bupati Wakatobi ini, baik pemerintah pusat maupun daerah jangan menafikkan kehadiran PPPK dari honorer K2.

BACA JUGA: Hugua Komisi II: Tidak Ada Alasan Lagi, Segera Terbitkan NIP dan SK 51.293 PPPK!

Dia memahami posisi PPPK harus diisi oleh tenaga profesional, tetapi 51.293 honorer K2 yang lulus pada seleksi Februari 2019 adalah pekerja.

"Saya yakin yang lulus PPPK kemarin adalah honorer K2 profesional dan benar-benar bekerja," ujarnya.

BACA JUGA: Selamat Pagi PPPK, Bu Titi Honorer K2 Mengaku Sudah Malas

Hugua tidak memungkiri ada honorer yang direkrut karena kedekatan dengan kepala daerah. Namun, tidak lantas menyamaratakan semuanya bahwa mereka tidak profesional.

Politikus Fraksi PDIP ini juga menyarankan seluruh kepala daerah memahami UU ASN dan turunannya. Pelajari betul posisi PPPK agar tidak mengabaikan 51.293 honorer K2 yang lulus (PPPK).

"Jangan abaikan mereka. Sudah ikut tes PPPK, terus bekerja, digaji rendah bahkan ada yang tidak digaji tetapi sampai sekarang belum diangkat juga. Padahal Perpres PPPK sudah lengkap semua," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   PPPK   PNS   Hugua  

Terpopuler