jpnn.com, KAPUAS - Pria berinisial SN tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila dengan SU di tempat gelap di SP 12, Desa Seberang Kapuas, Kalimantan Barat, Sabtu (6/5) malam.
Keesokan harinya, Minggu (7/5), SN dan SU yang sama-sama sudah berumah tangga itu mendapat hukuman adat.
BACA JUGA: Anak jadi âPelayanâ Ayah Tiri Selama 3 Tahun
“Kami hanya menengahi,” ucap Kepala Desa Seberang Kapuas Yemmy Ibrahim.
Dia menambahkan, pihaknyaa sudah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Mungguk yang merupakan tempat asal SN.
BACA JUGA: Ketika Istri Dituduh Berselingkuh...
“Karena wilayahnya di daerah kami dan warga menyerahkan kepada kami, maka kami urus. Apalagi pihak Desa Mungguk sudah memercayakan kepada kami,” imbuh Yemmy.
Sidang adat pasangan selingkuh itu sempat tegang. Sebab, SN selalu berkelit dan menyampaikan keterangan berbelit-belit.
BACA JUGA: Tak Didampingi Keluarga, Ismail Divonis 20 Tahun Penjara
Bahkan, dia sempat mengancam akan melapor ke pihak kepolisian.
Sikap SN membuat warga marah karena dianggap tidak menghormati jalannya persidangan.
Namun, berkat mediasi dari pihak desa, masalah itu pun bisa dikendalikan.
Warga tetap meminta SN dan SU bertanggung jawab karena dinilai sudah membuat malu warga kampung.
Di sisi lain, SU mengaku sudah lama mengenal SN.
Mereka kemudian berjanji untuk menonton acara orgAn tunggal pesta perkawinan di SP 12 Seberang Kapuas.
“Ada undangan tapi tidak pergi. Cuma mau nonton," katanya sambil berlinang air mata.
Sementara itu, SU mengaku sudah mengetahui bahwa SN memiliki suami.
“Sudah kenal lebih kurang setahun. Saya tahu dia punya suami, kami hanya nonton,” ujarnya. (bdu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Ortu Rujuk, Anak Rela jadi âPelayanâ Ayah Kandung
Redaktur & Reporter : Ragil