Anak jadi “Pelayan” Ayah Tiri Selama 3 Tahun

Minggu, 07 Mei 2017 – 18:23 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya.

Seorang pria berinisial U tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

BACA JUGA: Tak Didampingi Keluarga, Ismail Divonis 20 Tahun Penjara

Pria 45 tahun itu sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak lama.

“Berdasarkan pengakuan korban, dia telah mengalami hal memilukan itu sejak 2014 silam,” Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Alfian Nurnas seperti dikutip dari tribrataneskalteng.com, Sabtu (6/5).

BACA JUGA: Ingin Ortu Rujuk, Anak Rela jadi “Pelayan” Ayah Kandung

Alfian menambahkan, perbuatan U terungkap setelah korban menceritakan nasib memilukan yang dialaminya kepada kakaknya.

Setelah mendengar pengakuan korban, sang kakak kemudian melaporkan U ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

BACA JUGA: Nonton Film Panas di Sawah, Akhirnya Terjadilah

Usai mendapat laporan, lima petugas yang dipimpin Alfian langsung bergerak.

U berhasil ditangkap di kediamannya pada Sabtu (6/5) siang sekitar pukul 14:00 WIB.

U dijerat dengan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nto)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Beristri Nekat Ajak Wanita Ngamar, Ini yang Terjadi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler