jpnn.com, NUNUKAN - Ismail dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (3/5).
Predator seks yang menyodomi sebelas anak di bawah umur itu hanya terdiam.
BACA JUGA: Ingin Ortu Rujuk, Anak Rela jadi âPelayanâ Ayah Kandung
Tak satu pun anggota keluarganya menghadiri sidang.
“Agenda sidang, baik tuntutan dan pembelaan, semuanya digelar tertutup, karena ini merupakan kasus asusila. Untuk keluarga terdakwa tidak ada yang hadir mendampingi,” ungkap JPU Nurhadi.
BACA JUGA: Nonton Film Panas di Sawah, Akhirnya Terjadilah
Dalam sidang tertutup tersebut, terdakwa meminta hukumannya diringankan. Pasalnya, tuntutan dari JPU dinilai tidak adil.
“Dalam agenda sidang pembelaan oleh terdakwa meminta untuk keringanan hukuman, di mana sebelumnya tuntutan selama 20 tahun penjara,” ungkap Nurhadi.
BACA JUGA: Sudah Beristri Nekat Ajak Wanita Ngamar, Ini yang Terjadi
Sebagaimana diketahui, aksi Ismail menyodomi anak di bawah umur terungkap pada 17 November 2016 lalu.
Dia melakukannya dengan modus mengantarkan anak-anak pergi dan pulang sekolah.
Tindak pelecehan seksual sesama jenis itu dilakukan pada anak laki-laki yang masih bersekolah di salah satu SD di Kecamatan Nunukan Selatan.
Letak geografis desa yang kebanyakan hutan dan kurangnya permukiman warga membuat Ismail leluasa melakukan perbuatan asusila.
Dia memboncengkan korban lalu membawanya ke hutan untuk melancarkan aksinya. (say)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Tahun Pacaran, Murid SMA Ngamar di Hotel
Redaktur & Reporter : Ragil