Samad Harus Berhenti Sementara dari Ketua KPK

Selasa, 17 Februari 2015 – 10:54 WIB
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyarankan Ketua KPK Abraham Samad untuk berhenti sementara dari jabatannya. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penetapan tersangka dugaan pemalsuan terhadap Ketua KPK Abraham Samad akan mengganggu kinerja pemberantasan korupsi di lembaga anti rasuah itu. Karena itu, Fadli menyarankan Presiden Joko Widodo segera bersikap.

"Dengan situasi seperti ini harus ada langkah lain. Dalam Undang-undang KPK apabila tersangka komisioner harus berhenti sementara dan presiden mengeluarkan keppres dan mengambil langkah selanjutnya," katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2).

BACA JUGA: Saya Akan Potong Kerbau bila Samad jadi Tersangka

Menurut dia, tidak bisa dipungkiri dengan tersangkanya Abraham Samad, maka kinerja KPK otomatis terganggu. Namun dia mengingatkan proses hukum harus dihormati karena hukum berada di atas segalanya.

Karena itulah langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memberhentikan sementara Abraham Samad selaku komisioner KPK. "Ini langkah yang harus ditetapkan, dengan ditetapkan Pak AS tersangka harus berhenti sementara," jelasnya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Samad bakal Digarap di Hari Jumat (Keramat?)

Ditanya soal kemungkinan adanya kriminalisasi terhadap Abraham, Fadli Zon tidak mau berspekulasi karena kriminalisasi itu baru sebatas opini, sehingga harus dibuktikan secara hukum.

"Apabila merasa dikriminalisasi kan bisa mengajukan praperadilan. Polisi juga tidak bisa semena-mena tanpa ada satu kasus, pasti akan jadi masalah bagi mereka. Diujilah satu proses hukum," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: FHI Sebut Honorer K2 Asli Tinggal Sedikit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Larang Menteri Menjawab Media dengan No Comment


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler