JAKARTA – Satu per satu tersangka kasus yang berkaitan dengan proyek Hambalang kembali ditahan. Kemarin, giliran bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor yang dijebloskan ke penjara. Dari empat tersangka, kini tinggal Anas Urbaningrum yang masih bebas.
Teuku Bagus menampakkan diri menggunakan rompi oranye penanda menjadi tersangka sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, dia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak pagi. Namun, selesai diperiksa dia memilih untuk bungkam dan langsung menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Salemba.
Kuasa hukumnya, Haryo B Wibowo mengatakan kalau hasil pemeriksaan menunjukkan PT Adhi Karya diperas seseorang. Dia tidak menyebut nama, tapi menurutnya itu mafia proyek. "Kami berterima kasih dan berharap KPK bisa mengungkap kasus ini lebih dalam lagi untuk perbaikan iklim BUMN ke depan," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Akan Halangi Eksekusi Atas AKBP Mindo
Kliennya tidak membantah ada pemberian uang kepada para tersangka kasus Hambalang. Tepat seperti apa yang muncul dalam dakwaan tersangka Deddy Kusdinar yang lebih dulu menjalani persidangan. Termasuk soal duit untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Pak Bagus tidak kenal Anas. Waktu itu, diberikan ke Pak Indrajaya (Direktur Operasonal PT Adhi Karya, Indrajaya Manopol). Selanjutnya Pak Indrajaya yang menyampaikan karena mengenal Anas," urainya. Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, disebut ada aliran ke Anas sebesar Rp 2,21 miliar.
BACA JUGA: BNN Raih Rekor MURI
Menurut cerita Teuku Bagus, Indrajaya langsung meminta sejumlah uang. Sebagai bawahan, kliennya tidak berani banyak tanya. Hanya ada informasi singkat yang disampaikan kalau uang tersebut akan diberikan untuk Anas Urbaningrum. Untuk apa, kliennya tidak tahu.
Pengakuan lainnya adalah uang di rencana pembangunan gedung DPR. Seperti diberitakan, ada nota yang ditemukan atas nama Anas Urbaningrum. Dia tidak mengelak dan menyebut kalau grand design gedung DPR itu juga dipenuhi mafia proyek yang memeras PT Adhi Karya.
BACA JUGA: Proses Penyidikan Anas Baru Mendekati 50 Persen
"Saya belum bisa ungkapkan itu. Nanti saja prosesnya ke depan," jelasnya. Dia kembali mengatakan kalau dakwaan Deddy Kusdinar soal aliran dana disebutnya banyak yang benar.
Terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan selanjutnya yang akan ditahan adalah Anas Urbaningrum. Namun, dia tidak membuka kapan tepatnya Anas ditahan. Dia hanya mengatakan kalau saat ini berkas Anas sudah mencapai 50 persen dan tersangka biasanya ditahan kalau berkasnya mencapai 60 atau 70 persen.
"Tidak usah khawatir kita memberi privilege pada seseorang. KPK akan menahan," janjinya. Dia menampik tidak juga menahan Anas karena kurang bukti. Samad menyebut dua bukti sudah ada saat kali pertama seseorang ditetapkan menjadi tersangka. Lambatnya proses ada di pemberkasan.
Menariknya, Samad tidak mengelak saat ditanya soal pendapatan Anas saat ini. Dia mengaku curiga dengan profiling Anas Urbaningrum yang tidak lagi menjadi anggota DPR dan pekerjaan tetap tetapi di rumahnya sempat ditemukan uang Rp 1 miliar. Itulah kenapa, Samad mengaku punya common sense yang sama dengan masyarakat.
"Kira-kira common sense itu sama. Tapi perlu bukti. Yang jelas, kita tidak pernah menutup kemungkinan itu," terangnya. Pria asal Makassar itu menggaris bawahi bahwa TPPU bisa dikenakan asal ditemukan bukti. Dia memastikan para penyidik tidak ragu kalau penelusuran memang menemukan bukti pencucian uang. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun: Setelah Budi Mulya Merembet Sampai Boediono
Redaktur : Tim Redaksi