Tak Akan Halangi Eksekusi Atas AKBP Mindo

Mabes Polri Sarankan Jaksa Eksekutor Gandeng Penyidik Bareskrim

Sabtu, 16 November 2013 – 06:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri bersikap hati-hati terkait rencana kejaksaan melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas AKBP Mindo Tampubolon yang dinyatakan terbukti membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah dua kali mengirimkan surat panggilan ke Mindo, namun Mabes Polri masih belum tahu soal rencana  eksekusi itu.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Ronny F Sompie mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dulu mengecek keberadaan surat panggilan dari Kejari Batam tentang rencana eksekusi atas Mindo yang dikirim ke Detasemen Markas (Denma) Polri. Menurutnya, harusnya kejaksaan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan kepolisian.

BACA JUGA: BNN Raih Rekor MURI

Ronny mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seyogyanya memahami bahwa penyidik yang menyeraskan berkas perkara hasil penyidikan adalah Ditreskrim Polda Kepri yang diback-up Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Mabes Polri. "Karena itu koordinasi penyerahan akan lebih mudah melalui penyidik, bukan melalui Yanma (Pelayanan Mabes Polri)," katanya saat dihubungi JPNN.Com Jumat (15/11) malam.

Menurut Ronny, seharusnya jaksa langsung mengirimkan surat eksekusi bukan ke Yanma tapi ke penyidik Bareskrim Polri. Alasannya, penyidik  lebih mengerti mengenai duduk persoalan kasus itu, sehingga surat kejaksaan bisa langsung direspon.

BACA JUGA: Proses Penyidikan Anas Baru Mendekati 50 Persen

"Selama ini kan Mabes Polri dan kejaksaan bekerjasama. Harusnya dia sudah tahu harus menghubungi ke mana untuk eksekusi. Setelah kirim suratnya kan bisa menelepon penyidik, bukannya sudah biasa seperti itu?" ucapnya.

Meski demikian Ronny menegaskan bahwa polisi tidak akan menghalangi eksekusi terhadap salah satu perwiranya itu. Menurutnya, jika memang berniat menghambat eksekusi, lebih baik sejak awal polisi tidak perlu repot melakukan penyidikan dan melimpahkannya pada kejaksaan.

BACA JUGA: Misbakhun: Setelah Budi Mulya Merembet Sampai Boediono

"Kasus ini riwayatnya panjang, kami juga bersusah payah mengusut kasus si tersangka ini yang dengan pengacara hebatnya. Kami usut sampai ke persidangan. Sudah riwayat panjang begini, masa mau kita halangi-halangi sendiri eksekusinya?" tegas Ronny.

Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.

Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.

Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(flo/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Masyarakat Maluku Tidak Terpancing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler