Sambut Baik, Siap Borong Senpi

Kamis, 08 Juli 2010 – 14:51 WIB
SEMARANG--Keluarnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang akan mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api (senpi), disambut gembira personel Satpol PP Kota Semarang.Kepala Satpol PP Kota Semarang Tri Supriyanto, menegaskan, pihaknya akan mengajukan anggaran untuk pengadaan senpiTri mengungkap, sebenarnya pengajuan anggaran untuk membeli persenjataan personel Satpol PP Kota Semarang sudah pernah dilakukan

BACA JUGA: Depok Mendukung, Bekasi Menolak

Besarnya, ketika itu, Rp 100 juta seperti diusulkan pada APBD 2006
Namun pengajuan pembelian itu tak direalisasi karena izin dari Mabes Polri tak keluar.

"Jika memang itu (dipersenjatai senpi) sudah menjadi instruksi dari pemerintah pusat, maka Satpol PP Kota Semarang siap melaksanakan." Meski begitu, lanjut Tri, tak semua personel Satpol PP dipersenjatai senpi

BACA JUGA: Polri dan Tempo: Mediasi Dewan Pers Final dan Mengikat

Hanya beberapa saja, disesuaikan dengan kebutuhan
Sebab ada ketentuan yang harus ditaati.

Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan aturan Permendagri 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP

BACA JUGA: Yusril Belum Sikapi Panggilan Kedua Kejagung

Permendagri ini sebagai tindak lanjut PP Nomor No 6 Tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja, khususnya pasal 24 yang mengamanatkan anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi senjata api.

Jenis-jenis senpi yang akan digunakan meliputi gas air mata berbentuk pistol, revolver, senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan stik (pentungan)Juga senjata kejut listrik berbentuk stik (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Tri mengaku, rencana penggunaan senpi bukan hal asing bagi Satpol PP Kota SemarangSebab pada 2006 silam, Satpol PP Kota Semarang sudah pernah menganggarkan dana Rp 100 juta untuk memborong senpi dan senjata lainNamun karena tak diizinkan Mabes Polri, Satpol PP Kota Semarang tak jadi membeli senpi.

Meski bersenjata api, lanjut Tri, bukan berarti Satpol PP bisa seenaknya menakut-nakuti masyarakat"Itu senjata kan sebagai pelindung, bukan menakut-nakutiKami tetap jaga keharmonisan dengan masyarakat, agar Satpol PP dicintai." Terkait keluarnya Permendagri ini, Tri mengaku pihaknya akan mengajukan anggaran untuk membeli senpi"Kalau memang disetujui ya kita ajukanDasarnya pengajuan ya aturan Mendagri itu."

Namun keinginan Satpol PP agaknya bakal terganjal oleh dewanWakil Ketua DPRD Kota Semarang Ahmadi menyampaikan, penggunaan senpi bagi Satpol PP di Kota Semarang belum tepat"Kalau secara normatif regulasi berarti boleh, tapi dalam konteks Semarang, pasti tidak akan diterima," katanya.  Mestinya, saran dia, pendekatan Pemkot melalui Satpol PP kepada masyarakat tidak dilakukan dengan kekuasaan atau kekuatanMelainkan kepada upaya persuasif. 

Jika Pemkot ngotot mengajukan anggaran senpi, Ahmadi mengaku akan mempertanyakan urgensi dan alasannyaSementara itu, dari kalangan pedagang menolak mentah-mentah rencana Satpol PP dipersenjatai senjata api"Pakai pentungan saja sudah seenaknya sendiri, apalagi pakai senpi, bisa saja pedagang ditembaki," sentil Rukim, 35, salah satu PKL di Tlogosari.

Pedagang lain, Rohmat, 40, mengaku aturan Mendagri konyol dan bentuk arogansi pemerintah"Yang dihadapi Satpol PP kan rakyat kecil, miskin, apa perlu pakai senjata api? Enak saja bikin aturan," kesalnya(nag/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Bachtiar Lupa Jumlah Cek yang Ditandatangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler