jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan melayani kedatangan kapal berbendera Bahama MV National Geographic Orion yang bersandar di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan pada Rabu (14/8).
Kapal ini membawa 75 penumpang tim ekspedisi National Geographic dalam melakukan perjalanan wisata ke beberapa destinasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Nibung Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini di Labuhanbatu
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bea Cukai Belawan mengerahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan melaksanakan pemeriksaan kapal (boatzoeking).
Sebelumnya, Bea Cukai Belawan juga memastikan dokumen legalitas kapal sebagai dasar pelaksanaan boatzoeking.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Cerutu Asal Jember Mendunia Lewat Toko Bebas Bea
Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan pemberian fasilitas impor sementara untuk MV National Geographic Orion beserta para awak kapal dan penumpangnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi mengungkapkan langkah-langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya instansinya untuk memastikan semua prosedur kepabeanan dijalankan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak negara terpenuhi.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Gelar Operasi Gempur Sepanjang Juli 2024, Ini Hasilnya
Meski demikian, Bea Cukai Belawan juga berkomitmen untuk tetap mengedepankan kenyamanan para penumpang.
Luthfi menegaskan Bea Cukai Belawan tidak hanya fokus pada aspek legalitas, tetapi juga memastikan proses ini berjalan dengan lancar dan efisien tanpa mengganggu kenyamanan penumpang.
"Dengan demikian, kami dapat memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga keamanan dan kepatuhan di wilayah kerja kami,” ujar Luthfi.
Boatzoeking sendiri adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai terhadap kapal yang berlabuh di pelabuhan.
Proses ini melibatkan pengecekan fisik terhadap seluruh bagian kapal, termasuk muatan dan barang-barang yang ada di dalamnya.
Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, mencegah penyelundupan, serta memastikan semua dokumen legalitas kapal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, fasilitas impor sementara yang diberikan Bea Cukai Belawan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara.
Dalam setiap kedatangan kapal asing, Bea Cukai Belawan selalu berupaya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin, baik dari segi pengawasan maupun pelayanan.
Hal ini dilakukan demi menjaga kepentingan negara sekaligus memastikan kelancaran dan kenyamanan proses kedatangan penumpang dan awak kapal.
"Kami berharap dengan langkah-langkah yang kami ambil, tidak hanya prosedur kepabeanan yang terpenuhi, tetapi juga terciptanya pengalaman yang positif bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Luthfi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi