Sambut UU Ciptaker, KPID DKI Dorong Stasiun TV Analog Cekatan Beralih ke Digital

Kamis, 26 November 2020 – 00:00 WIB
Ruang penyiaran salah satu stasiun televisi di Indonesia. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Kawiyan mengingatkan penyelenggara siaran televisi yang masih menggunakan sistem analog segera bermigrasi ke sistem  digital.

Terlebih, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga menjangkau sektor penyiaran guna mendorong percepatan digitalisasi siaran televisi.

BACA JUGA: Simak Nih Penjelasan Soal Migrasi TV Analog ke Digital

“Percepatan digitalisasi televisi adalah sebuah keharusan. Digitalisasi sebuah keniscayaan," ujar Kawiyan dalam siaran pers ke media, Rabu (25/11).

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa UU Ciptaker membawa perubahan penting di sektor penyiaran. Sebab, digitalisasi televisi merupakan salah satu prioritas pemerintah.

BACA JUGA: Hardly Stefano: Siaran Digital Harus Bermanfaat untuk Rakyat

Menanggapi pernyataan Menkominfo itu pula Kawiyan menegaskan bahwa lembaga penyiaran televisi yang masih menggunakan sistem analog memiliki waktu selama 2 tahun untuk beralih ke digital. Waktu dua tahun untuk bermigrasi itu telah diatur dalam Pasal 60A ayat (2) UU Ciptaker.

"Merujuk ketentuan tersebut, pada bulan November 2022 akan diberlakukan ASO atau analog switch off. Artinya, kita mengucapkan selamat tinggal siaran televisi analog dan selamat datang di era penyiaran televisi digital," tegasnya.

BACA JUGA: UU Penyiaran Belum Direvisi, Pemerintah Luncurkan TV Digital

Kawiyan menyadari tempo 2 tahun itu merupakan waktu singkat. Walakin, industri penyiaran yang sebagian besar berpusat di Jakarta harus benar-benar mempersiapkan diri menuju sistem digital.

"Masyarakat Jakarta harus melek digital," katanya. "Untuk itu, KPID DKI Jakarta mengajak seluruh stakeholder penyiaran terus mengelorakan penyiaran digital."

Anggota KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menambahkan, pihaknya telah mendorong dan mendukung proses percepatan digitalisasi sejak 2013.

Menurut Bambang, KPID DKI Jakarta pada periode masa tugasnya telah mengeluarkan rekomendasi pendirian dan perizinan televisi digital kepada Nusantara TV dan Tempo TV (multiplexing TVRI), CNN TV dan CNBC TV (Trans TV), BNTV dan Magna TV (multiplexing Metro TV).

"Kami meminta media televisi yang masih bersiaran analog mempersiapkan atau bermigrasi ke penyiaran digital. Upaya ini akan terus kami lakukan dengan mengkampanyekannya kepada seluruh stakeholder penyiaran terutama pelaku industri penyiaran," tutur Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, digitalisasi penyiaran akan membuat habituasi masyarakat berubah. Sebab, masyarakat melalui teknologi digital akan memperoleh suguhan siaran televisi dengan gambar berkualitas high-definition atau HD.

"Kehadiran televisi digital akan menambah indutri penyiaran di Jakarta makin semarak. Di Jakarta akan ada belasan penyiaran televisi digital, bahkan jumlahnya bisa dua kali lipat dari yang ada saat ini," pungkasnya.(ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler