Sampai Sekarang Masih Buron, Terdakwa Korupsi Kondensat Dituntut 18 Tahun Bui

Senin, 08 Juni 2020 – 22:15 WIB
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Honggo Wendratno.

JPU Bima Suprayoga yang membacakan surat tuntutan meyakini direktur utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang merugikan keuangan negara sebesar USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun.

BACA JUGA: Bareskrim Telusuri Kejanggalan BP Migas Tunjuk Perusahaan Tak Sehat Jual Kondensat

Bima menyatakan, Honggo melakukan perbuatan korupsi bersama-sama Raden Priyono selaku kepala BP Migas dan anak buahnya yang bernama Djoko Harsono. Menurut JPU, Honggo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Senin (8/6).

BACA JUGA: Beredar Foto Honggo Minum Teh di Singapura, Apa Kata Polri?

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman tambahan. JPU meminta majelis hakim ememrintahkan Honggo membayar uang pengganti sebesar USD 128 juta.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.370,98 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban Jawa Timur," kata JPU.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Beber Peran JK

Namun, Honggo tidak hadir (in absentia) pada persidangan itu. Sejak sebelum pembacaan surat dakwan, Honggo sudah kabur sehingga menjadi buronan.

Tuntutan terhadap Honggo lebih tinggi dibanding terhadap Raden Priyono dan Djoko Harsono. JPU menuntut dua mantan petinggi BP Migas itu dengan hukuman masing-masing pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ada pertimbangan tertentu yang membuat JPU mengajukan tuntutan hukuman terhadap Honggo lebih berat ketimbang R Priyono ataupun Djoko. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang," tegas JPU.

Namun, JPU tak melihat ada hal yang meringankan. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” sebut JPU.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler