Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum

Senin, 22 April 2024 – 16:35 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat memimpin persidang. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion menyikapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) ini melaksanakan sidang dengan agenda putusan terhadap permohonan dari AMIN.

BACA JUGA: 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02

Saldi dalam persidangan menyebut dalil AMIN berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan hukum.

"Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata dia dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Dari situ, Saldi menginginkan mahkamah untuk memerintahkan KPU bisa melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. 

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

BACA JUGA: Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Menurut Saldi, pembagian bansos demi kepentingan kontestasi politik tidak boleh dipinggirkan dalam putusan terhadap permohonan PHPU Pilpres 2024.

"Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," ujar dia.

Saldi mengaku punya kewajiban moral mencegah penyaluran bansos dipakai untuk menguatkan pemenangan dalam kontestasi politik ke depan. 

Terlebih lagi, lanjutnya, bakal ada Pilkada 2024 serentak dan bansos bisa dipakai untuk memenangkan kandidat tertentu.

"Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu. terlebih, dalam wakti dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak secara nasional," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.

Tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk Pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler