jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta stafnya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Irman kooperatif terhadap proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Langkah tersebut penting, sehingga proses hukum yang ada dapat berjalan dengan baik. Apalagi dalam kasus e-KTP diketahui sebelumnya banyak terjadi permasalahan.
BACA JUGA: KPK Tunggu Penyelidikan FBI untuk Garap Kasus Ini
"Bagi saya, kenapa yang memborong (proyek e-KTP,red) kemarin itu perusahaan asing. Sehingga mereka memiliki data kependudukan Indonesia. Saya tidak bisa ambil data yang sedang dipegang oleh orang asing dan yang punya tender ini. Saya kira ini akan lebih baik, agar Pak Irman koperatif karena ini menyangkut semua dukcapil daerah," ujar Tjahjo, Senin (3/10).
Saat ditanya terkait status jabatan Irman saat ini sebagai staf ahli mendagri, Tjahjo mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut. Setelah itu baru mengambil langkah yang diperlukan.
BACA JUGA: MKD Sepakat Adili Ruhut
"Kami tunggu dulu surat resmi. Kalau itu ada kami akan mempensiunkan, percepatan pensiun kepada Irman, supaya beliau lebih konsentrasi. Kami akan minta biro hukum (membantu proses hukum Irman,red) seandainya perlu dan ada permintaan dari Irman," ujar Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Kemendagri, dapat segera selesai. Misalnya terkait dugaan korupsi bangunan gedung IPDN dan terkait pengadaan e-KTP.
BACA JUGA: Dulu Bang Ruhut Disanksi Ringan, Kini Lebih Berat
"Soal KPK dinilai lamban atau tidak, kan mereka harus mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ada proses kesaksian, ini bukan urusan uang kecil, ada kebijakan, ada soal dana dan menurut beberapa saksi ini kan besar," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Pimpinan Komisi III Soal Sisi Positif Padepokan Dimas Kanjeng
Redaktur : Tim Redaksi