Sandi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR di Muara Enim

Rabu, 03 Maret 2021 – 15:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi yang berprofesi sebagai direktur utama untuk kasus suap proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Rabu (3/3).

Saksi tersebut adalah Direktur Utama Sandi Muhammad Ridwan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2020 Juarsah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PSI Bisa Jadi Ancaman Serius Bagi PDIP, Mahfud MD Angkat Bicara, Selamat Tinggal Perpres Miras

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JRH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Juarsah diduga bersepakat dan menerima uang komisi sebesar lima persen dari proyek-proyek dinas PUPR.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

Juarsah juga disangka melakukan bagi-bagi beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim pada 2019 dan menerima uang sebesar Rp 4 miliar sehingga Juarsah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/2). (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Muara Enim Ditahan, Eks Bupati Muzakir Sai Sohar Jadi Tahanan Kota


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler