Sang Guru Besar Dipenjara

Rabu, 01 Desember 2010 – 10:20 WIB

MAKASSAR -- Polsekta Tamalate menangkap  Profesor Hamzah Thaha, 70, yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan ijazah di kota iniHamzah ditangkap Unit Reskrim Tamalate di kediamannya di BTN Hamzi pada Jumat, 26 November lalu.

Awalnya, polisi ingin menyembunyikan kasus ini

BACA JUGA: Korban KDRT Dijebloskan ke Rutan

Namun, keburu tercium wartawan
Hal ini diketahui saat Hamzah kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di ruangan penyidik Unit Reskrim Polsekta Tamalate, Selasa, 30 November siang.

Sudah lima hari Hamzah ditahan di sel Polsekta Tamalate, sejak ditangkap 26 November lalu

BACA JUGA: Sapi Disembelih Pencuri

Selain Hamzah, ikut diperiksa dua tersangka lainnya bernama Rusmin Kasmin, 70, dan Nirwana, 40
Keduanya ditangkap secara bersamaan dengan Hamzah

BACA JUGA: Lagi, SMS Penculikan Anak Beredar

Data diperoleh, selama ini Hamzah diduga merupakan guru besar di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Al Gazali Kabupaten Barru.

Ikhwal terungkapnya keterlibatan Hamzah, bermula dari dari pengakuan seorang pria yang identitasnya sengaja ditutupi polisi bahwa ijazah palsu miliknya diperoleh dari sang guru besarBerdasar pengakuan itu, polisi kemudian bergerak menangkap Hamzah di rumahnya.

Dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti ijazah yang diduga palsuPenangkapan tersangka pada Jumat malam dipimpin Kapolsekta Tamalate, AKP Suaeb A Madjid bersama Kanit Reskrim, Iptu Ahmad CanggiPada Selasa siang kemarin, tersangka diperiksa tertutup di ruangan penyidik Unit ReskrimSaat diperiksa, tersangka ditemani beberapa orangKanit Reskrim Polsekta Tamalate, Iptu Ahmad Canggi mengatakan, kasus ini terbongkar saat seseorang hendak melegalisir ijazah di Kampus STIE YPUP beberapa waktu lalu.

Namun, oleh pihak kampus menyatakan ijazah tersebut palsu dan selanjutnya dilaporkan ke Polsekta TamalatePolisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pemilik ijazah yang diduga palsu tersebut"Ijazah itu saat akan dilegalisir ternyata tidak terdaftar," jelas Ahmad, malam tadi.

Kapolsekta Tamalate, AKP Suaeb A Madjid yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan profesor tersebutHanya saja, Suaeb tidak maumemberikan keterangan lebih jauhDia hanya mengatakan, guru besar tersebut diduga melakukan pemalsuan ijazah di beberapa perguruan tinggi di Makassar.

"Maaf, saya tidak bisa komentar duluSoalnya berkas kasus ini saya akan serahkan ke Polrestabes MakassarPaling lambat besok pagi (hari ini, red) sudah sampai di tangan beliau Kapolrestabes," ujar Suaeb, sembari memperlihatkan berkas yang dimaksud.

Sementara tersangka, tidak mau menemui wartawanTersangka memilih tetap di dalam ruangan penyidik saat mengetahui wartawan menunggu di depan ruangan Unit ReskrimMenurut Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Canggi, tersangka mengakui perbuatannya"Tersangka tidak bisa mengelak, karena ada barang bukti dan pengakuan tersangka pengguna ijazah palsu yang ditangkap sebelumnya," terang Ahmad Canggi.

Sejauh ini, penyidik Unit Reskrim Polsekta Tamalate telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus iniTermasuk oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kejahatan akademik yang telah mencoreng dunia pendidikan ini

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Muhammad Nur Samsul, dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan profesor ituDia mengakui keterlibatan profesor dalam sindikat pemalsuan ijazah, tetapi Nur Samsul mengaku masih dalam proses pengembangan"Masih ada beberapa pelaku lain yang dikejarTetapi, sebaiknya jangan dulu diberitakanKarena satu dua hari ini saya akan gelar konferensi pers," ujar Nur Samsul.

Di lain pihak, Ketua STAI Al Gazali Barru, Andi Russeng, belum berhasil dimintai konfirmasiDihubungi via ponselnya berkali-kali dalam posisi tidak aktifPesan singkat (SMS) yang dikirimkan pun tidak direspons(ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Germo ABG, Potong Tarif 70 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler