jpnn.com - BATAM - Al, pria yang menikah dengan seorang janda 43 tahun harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang sejak tanggal 25 Desember lalu. Pria 29 tahun ketahuan telah menggauli anak tirinya, sebut saja Bunga, yang baru berusia 16 tahun sebanyak tiga kali.
Aksinya yang terakhir kali tanggal 25 Desember dini hari. Saat itu An, istrinya yang juga ibu kandung Bunga memergoki.
BACA JUGA: Gauli Pacar, Mahasiswa di Bui
Bunga dan Al tak bisa mengelak, perbuatan Al yang menodai gadis di bawah umur langsung dilaporkan ke Mapolresta Barelang.
“Berdasarkan laporan dan bukti visum, tersangka kami bekuk di rumahnya,”kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Didik Efrianto dilansir Batam Pos (Grup JPNN.com), Selasa (30/12).
BACA JUGA: Pemkot Ini Larang Pegawai Ambil Cuti
Kepada wartawan, Al mengakui perbuatannya itu. Al mengaku sudah tiga kali menggauli Bunga di kediamannya.
“Dia anak tiri saya, saya tergoda dengan kemolekannya,” kata Al.
BACA JUGA: Delapan Jaksa Terbaik Ditarik ke Kejagung
Al mengaku aksi bejatnya itu dimotori rasa saling suka antara dia dan Bunga.
“Kami sama-sama suka, saya tak paksa, sama-sama mau kami melakukannya,” kata Al.
Atas perbuatannya itu Al akan dikenai pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (eja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek 65 Tahun Tewas Mengenaskan Dilindas KA
Redaktur : Tim Redaksi