jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi akibat terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kendari atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Terlibat Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, Oknum ASN di Kendari Dibekuk Polisi
Dia mengatakan seharusnya seorang ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat, salah satunya memberantas penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.
“Tentu kami sayangkan karena seharusnya sebagai aparatur sipil negara memberikan contoh yang baik ke masyarakat,” kata dia di Kendari, Senin (7/3) malam.
BACA JUGA: Wanita ASN Ini Ternyata Seorang Bandar Narkoba, Anda Kenal?
Sulkarnain Kadir menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak ASN Pemkot Kendari yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, itu.
"Untuk kasus ini, saya serahkan kepada penegak hukum. Silakan diproses dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh
Sulkarnain menyatakan jika ASN tersebut terbukti bersalah karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, maka sanksi berat akan dijatuhkan ke pegawai tersebut.
"Biarlah nanti keputusan pengadilan yang kami jadikan rujukan. Silakan proses hukumnya berlangsung. Kalau betul-betul nanti terbukti, maka tentu nanti ada sanksi yang berat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sulkarnain berharap tidak ada lagi ASN yang ditangkap kepolisian karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Saya sekali lagi memperingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari, cukup ini yang terakhir, karena tentu sangat tidak baik bagi masyarakat kita," paparnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang ASN Pemkot Kendari karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari Kompol Muhammad Alwi mengatakan tersangka berinisial SAT (32) ditangkap Kamis (24/2) di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan ASN, dengan barang bukti dua saset atau paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 2,98 gram," kata Alwi, Senin.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Jadi, sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan," ujarnya.
Kini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy