Sanksi Ini Buat Perusahaan Kapok Bakar Hutan

Jumat, 18 September 2015 – 18:32 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –  Terus berulangnya kasus pembakaran terhadap lahan dan hutan ini dikarenakan sejak dahulu tidak ada tindakan tegas kepada perusahaan perkebunan maupun kelompok-kelompok masyarakat yang sengaja membakar lahan dengan berbagai alasan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat 18/9) mengingatkan agar kondisi itu tidak boleh kembali terulang. Pemerintah sekarang ini tengah menyiapkan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Bentuk sanksi tersebut sedang berkoodinasi dengan gubernur, bupati, kepolisian serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: CATAT! Jangan Pakai Kresek Hitam untuk Daging Korban, Ada Riwayat Kotoran Manusia

“Apapun itu harus ada pengumuman black list secara terbuka dan diproses pidananya terhadap  perusahaan kehutanan/perkebunan yang sengaja membakar lahan atau menyuruh masyarakat membakar lahan untuk perluasan perkebunan. Ini inti masalah,” ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, kalau pemerintah tidak bertindak tegas, maka setiap tahun bencana kabut asap akan berulang kembali. Ia meyakini bahwa Pemda setempat sebenarnya sudah melakukan gerakan pemadaman dan koordinasi dengan aparat setempat.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Ada Kabar Baik soal Kuota Haji

“Begitu membesar harusnya pemda, aparat cepat berkoordinasi dengan BNPB dan instansi / lembaga terkait agar cepat secara nasional terpadu cepat untuk memadamkan api,” katanya.

Selain sanksi pidana, menurut Tjahjo, perlu juga mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kemudian minta ganti rugi dan perusahaannya di blacklist secara nasional,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa Tahap III Ditunda? Ini Kata Mas Tjahjo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Teman Lama, Rizal Ramli Sumringah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler