Sanksi Kejahatan Medsos Harus Tegas

Rabu, 07 Juni 2017 – 19:13 WIB
Melindungi Anak dari Serbuan Media Sosial, Foto Inet

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Reni Marlinawati mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi atau muamalah di media sosial.

Menurut Reni, fitnah, ujaran kebencian, hoaks di media sosial sudah begitu masif. Karenanya, fatwa seperti ini sangat penting dan memang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan itu.

BACA JUGA: Assalamualaikum, Mari Dukung Fatwa MUI soal Medsos

“Ini harus diapresiasi. Kami Fraksi PPP sangat mendukung dikeluarkannya fatwa itu,” kata Reni di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Reni menambahkan, F-PPP akan mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar Fatwa MUI itu dijadikan rujukan membentuk suatu aturan yang bersifat mengikat dan komprehensif.

BACA JUGA: Soal Fatwa MUI, Haedar Nasir: Medsos Jangan Menjauhkan Kita dengan Tuhan

Bisa saja aturan itu berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen).

“Agar lebih mengikat dan pengawasannya kuat serta sanksi yang melekat lebih baiknya diwujudkan dalam PP atau Permen,” kata anggota Komisi X DPR itu.

BACA JUGA: Simak nih, Penjelasan Ketum MUI soal Fatwa Medsos

Reni menegaskan, sehebat apa pun aturan tapi pengawasannya lemah maka tidak efektif. Karenanya, kata Reni, aturan dan pengawasan harus seiring sejalan terutama dalam persoalan medsos belakangan ini.

“Kalau diwujudkan dalam peraturan mengikat dan komprehensif, sanksi bisa diatur tegas. Sanksinya juga harus memberikan efek jera,” papar Reni lagi.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Yang Tidak Boleh itu Fitnah!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler