Sanksi Lemah, AB Remehkan Regulasi

Rabu, 10 Agustus 2011 – 08:36 WIB

JAKARTA - Peranti dan sistem pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berjalan efektifSerangkaian pelanggaran dengan mudah dilakukan Anggota Bursa (AB)

BACA JUGA: Exxon Lepas Proyek Gas di Aceh

Menariknya, regulasi dan denda berupa peringatan seakan dianggap angin lalu AB


Fasilitas margin, misalnya

BACA JUGA: Sales OT Group Naik 30 Persen

Setidaknta ada tiga AB terdeteksi melakukan pelanggaran soal transaksi margin
Ketentuan yang diterobos itu seperti back office

BACA JUGA: Masa Depan Produksi Migas akan Didominasi Gas

Anggota bursa belum siap melakukan marjin dan menyesuaikan dengan peraturan baru

Belum ada sistem yang memberikan peringatan apabila telah mendekati rasio tertentu, dan tidak memenuhi standard operation prosedure (SOP)"Kami telah mencermati ketiga AB yang secara sistem belum siap dan tidak memenuhi SOP," tutur Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan BEI, di Jakarta, Selasa, (9/8).

Merespons ketiga AB mbalela itu, manajemen bursa memberikan sanksi berupa peringatan tertulisSanksi itu diberikan berdasar hasil audit transaksi marjinHanya, Uriep tidak mau menyebut identitas AB yang melanggar ketentuan transaksi marjinMeski begitu, bursa mengharap AB bersangkutan melakukan peningkatan untuk memenuhi ketentuan transaksi marjin
"Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk pembinaan, serta memberikan waktu dua hingga tiga minggu untuk memperbaikinya,” imbuh Uriep.

Uriep melanjutkan,  pelanggaran transaksi marjin yang dilakukan juga seperti memasukkan saham di luar daftar saham yang masuk transaksi marjinSelain itu, AB yang mendapatkan ijin transaksi marjin juga masih ada belum menggunakan ijinnya untuk transaksi marjinMemang sedikitnya ada 49 butir untuk butir pemeriksaan marginButir-butir itu antara lain mengenai sistem peringatan dan laporan audit margin oleh anggota bursa

Sementara merujuk aturan, transaksi marjin bisa dilakukan maksimal 65 persen dari modal yang distorDi luar itu, maka investor tidak boleh melakukan transaksi pembelian saham melebihi dana yang terpasangTetapi, ada saja celah untuk mengelabuhi aturan tertulis tersebutDi mana pelaku pasar dan pihak sekuritas melakukan deal-deal di luar aturan tertulis untuk bisa melakukan transaksi hingga 300 persen dari modal yang ada"Ini yang membuat kacau market dan bikin bangkrut investor," tukas Alex, investor legendaris Bursa Efek Indonesia (BEI)

Transaksi marjin merupakan sebagai suatu sistem perdagangan di mana investor bisa melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham dengan nilai yang lebih besar dari nilai uang yang telah disetorkan kepada perusahaan sekuritasBEI pun akan melakukan audit minimal sekali dalam satu tahun terkait pemberian fasilitas marjin(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Rate Masih di 6,75 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler