Sanksi Pelanggar AIS Bakal Diberlakukan Secara Bertahap

Rabu, 07 Agustus 2019 – 10:57 WIB
Salah satu kapal tanker yang dipesan dari PT Multi Ocean Shipyard (PT MOS). Foto : Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap akan menerapkan kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis (AIS) pada kapal yang berlaku mulai 20 Agustus 2019 mendatang. 

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan penerapan ini akan diikuti dengan sanksi bertahap, sebagaimana diusulkan pelayaran. 

BACA JUGA: Penerapan AIS Dimulai 20 Agustus, Begini Respons INSA

"Kalau aturannya sudah berbicara 20 Agustus, ya kami tegakkan," kata Basar dalam diskusi bertema Menilik Kesiapan Penerapan AIS di Jakarta, Selasa (6/8) kemarin.

Sejauh ini pihaknya sudah menggencarkan sosialisasi. Artinya, kebijakan yang akan berlaku idealnya sudah dipahami publik, terutama stakeholder yang berkaitan langsung dengan regulasi ini.

BACA JUGA: Pelni Dukung Pemasangan AIS di Kapal

"Sudah banyak yang kami lalukan terkait sosialisasi. Kami selipkan informasi ke stakeholder terkait dengan diadopsinya proposal pada Selat Sunda dan Selat Lombok pada Januari dan Juni 2019," tandasnya.

BACA JUGA: Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI

BACA JUGA: Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7/2019, kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A saat berlayar di perairan Indonesia. 

Kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia pun akan diawasi oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing (port state control officer/PSCO) untuk memastikan pemasangan dan pengaktifan AIS oleh kapal bersangkutan.

Seperti tertera dalam PM 7/2019, kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan AIS akan diganjar penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) hingga AIS dipasang dan diaktifkan di atas kapal.

Sementara itu, nakhoda yang terbukti tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar, akan dikenai sanksi pencabutan sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement).(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpahan Minyak di Pantai Utara Jawa, Kemenhub Terbitkan Notice to Mariner


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler