Yusril Akui Libatkan Investor

Kamis, 18 Juni 2009 – 06:33 WIB
JAKARTA - Sidang kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan mantan pe­tinggi departemenSetelah Marsilam Simanjuntak, kemarin (17/6) jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam kesaksiannya, Yusril mengungkapkan alasan melibatkan swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika, dalam layanan pengurusan status badan hukum itu

BACA JUGA: Bandara Kuala Namu Siap Operasi 2011

''Saat itu (2001) mencari investor tidak mu­dah
Agak sulit mencari perusahaan yang mau,'' kata Yusril dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita.

Namun, Yusril mengaku tidak mengetahui kronologi hingga PT SRD ditunjuk sebagai rekanan

BACA JUGA: Pistol Biptu HK Harus Diteliti

Alasannya, hal itu termasuk teknis yang dibahas di level Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU
''Pembahasan sudah matang, baru disampaikan ke saya,'' urai suami Rika Tolentino Kato itu.

Meski demikian, mantan Mensesneg itu menyatakan pernah bertemu dengan Gerald Jacobus, komi­saris PT SRD

BACA JUGA: JK Gagas BLT Bukan dari Utang

Gerald mengatakan berminat terlibat dalam Sisminbakum''Saya bilang, silakan saja dibicarakan dengan unit kerja terkait (koperasi dan Ditjen AHU),'' ungkapnyaDia menyebutkan, substansi pe­ngesahan badan hukum tetap wewenang departemen.

Yusril mengungkapkan pernah menyampaikan kebijakan Sisminbakum dalam rapat kabinet''Saya sampaikan, investornya (biaya, Red) oleh swasta,'' katanyaDia juga menyam­paikan secara lisan kepada Presiden Abdurrahman Wahid(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Seleksi Calon Anggota BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler