Soal Vaksin, Menkes Pasrah ke MUI

Kamis, 18 Juni 2009 – 13:03 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) a menyamakan persepsi tentang vaksin meningitis yang diproses dengan enzim babiMenkes Siti Fadilah menyerahkan sepenuhnya keputusan haram atau halalnya vaksin meningitis tersebut kepada MUI.

Dikatakan Siti Fadilah, keputusan pemberian imunisasi meningitis bagi calon haji, umroh, pekerja musiman bukan keputusan Departemen Kesehatan (Depkes)

BACA JUGA: Yusril Akui Libatkan Investor

Sebab, pemberian vaksin merupakan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap orang yang akan naik haji, umroh maupun yang akan bekerja agar disuntik vaksin meningitis.

‘’Karena salah satu syarat untuk mendapatkan visa adalah harus disuntik, jadi mereka harus disuntuk vaksin meningitis dulu,’’ kata Siti Fadilah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6).

Dijelaskan Siti Fadilah, vaksin ini sangat bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit meningitis, apabila nantinya ada salah satu atau beberapa jemaah yang bersama-sama melakukan ibadah haji tengah menderita meningitis
Lebih-lebih meningitis ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan mematikan.

Karena itu, pemerintah Indonesia kini tengah berupaya untuk memproduksi vaksin meningitis sendiri, mengingat sudah berpengalaman dalam memproduksi vaksin-vaksin untuk imunisasi dasar seperti BCG, DPT, dan Polio.

‘’Vaksin tersebut sudah pernah diekspor ke berbagai negara, bahkan sekitar 35 persen kebutuhan vaksin dunia ternyata dipasok dari negara kita,’’ ungkapnya.Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menyatakan pihaknya akan menangani vaksin meningitis secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat

BACA JUGA: Bandara Kuala Namu Siap Operasi 2011

‘’Kami dan Depkes memang mempunyai tugas masing-masing untuk melayani masyarakat,’’ katanya.

Sehingga dalam mengambil fatwa, tentunya MUI akan menggunakan prinsip kehati-hatian guna menjaga umat dari kemungkinan zat-zat yang haram
‘’Kami masih menunggu surat balasan dari pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan penjelasan tentang kewajiban pemberian vaksin,’’ ungkapnya.(sid/JPNN)

BACA JUGA: Pistol Biptu HK Harus Diteliti

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Gagas BLT Bukan dari Utang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler