Dikatakan Siti Fadilah, keputusan pemberian imunisasi meningitis bagi calon haji, umroh, pekerja musiman bukan keputusan Departemen Kesehatan (Depkes)
BACA JUGA: Yusril Akui Libatkan Investor
Sebab, pemberian vaksin merupakan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap orang yang akan naik haji, umroh maupun yang akan bekerja agar disuntik vaksin meningitis.‘’Karena salah satu syarat untuk mendapatkan visa adalah harus disuntik, jadi mereka harus disuntuk vaksin meningitis dulu,’’ kata Siti Fadilah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6).
Dijelaskan Siti Fadilah, vaksin ini sangat bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit meningitis, apabila nantinya ada salah satu atau beberapa jemaah yang bersama-sama melakukan ibadah haji tengah menderita meningitis
Karena itu, pemerintah Indonesia kini tengah berupaya untuk memproduksi vaksin meningitis sendiri, mengingat sudah berpengalaman dalam memproduksi vaksin-vaksin untuk imunisasi dasar seperti BCG, DPT, dan Polio.
‘’Vaksin tersebut sudah pernah diekspor ke berbagai negara, bahkan sekitar 35 persen kebutuhan vaksin dunia ternyata dipasok dari negara kita,’’ ungkapnya.Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menyatakan pihaknya akan menangani vaksin meningitis secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat
BACA JUGA: Bandara Kuala Namu Siap Operasi 2011
‘’Kami dan Depkes memang mempunyai tugas masing-masing untuk melayani masyarakat,’’ katanya.Sehingga dalam mengambil fatwa, tentunya MUI akan menggunakan prinsip kehati-hatian guna menjaga umat dari kemungkinan zat-zat yang haram
BACA JUGA: Pistol Biptu HK Harus Diteliti
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Gagas BLT Bukan dari Utang
Redaktur : Tim Redaksi