Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka

Minggu, 31 Januari 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Hingga kini, belum ada tindakan dari pemerintah terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal rumah sakit (RS) nakalSanksi dari Departemen Kesehatan (Depkes), diharapkan menjadi efek jera, sekaligus mendorong meningkatnya pelayanan masyarakat.

Ratna Kusumaningsih, peneliti korupsi kesehatan, menyatakan pihaknya masih menunggu aksi pemerintah tersebut

BACA JUGA: Kemeriahan Imlek Sudah Terasa

"Walaupun, saya dengar Gubernur DKI, Fauzi Bowo, sudah melakukan sidak ke beberapa rumah sakit," ungkapnya, Minggu (31/1).

Namun, dia tidak mengetahui pasti, apakah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Foke, terkait dengan laporan ICW
Disinggung mengenai kemungkinan membawa kasus "RS nakal" dalam ranah hukum pidana, Ratna menyatakan, kemungkinan bisa memidanakan beberapa rumah sakit tersebut

BACA JUGA: ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century

"Terutama yang melakukan pelanggaran terkait uang muka," katanya.

Dijelaskan Ratna, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, pada pasal 32 ayat (1) disebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Sedangkan di ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka
ICW, lanjutnya, mendorong agar pemerintah dapat menjalankan UU di lapangan.

Seperti yang pernah disampaikan ICW sebelumnya bahwa berdasarkan CRC Kesehatan 2009 ditemukan 9 kelompok temuan/masalah pelayanan rumah sakit Jabodetabek untuk pasien miskin

BACA JUGA: Bawaslu Uji Calon Panwas 23 Daerah

Temuan tersebut antara lain, pertama, sebagian besar pasien masih mengeluhkan pelayanan rumah sakitKedua, pelayanan rumah sakit masih diskriminatif terhadap pasien perempuanLalu ketiga, pemegang kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lebih sering mendapatkan pelayanan buruk.

Temuan keempat, rumah sakit masih menolak pasien miskinKelima, rumah sakit masih meminta uang muka kepada pasien miskinYang keenam, masih ada pungutan dalam mendapatkan kartu jaminan berobatKemudian ketujuh, pasien miskin masih sulit mengakses obatKedelapan, masih ada keluhan terkait fasilitas dan sarana RS yang buruk, sedangkan temuan kesembilan, berobat gratis belum terealisasi sepenuhnya.

Sebagai tindaklanjut atas temuan tersebut, ICW juga telah mengelompokkan 21 rumah sakit berdasarkan keluhan pasien miskinDari 21 rumah sakit tersebut, 13 di antaranya memiliki masalah serius dalam pelayanan terhadap pasien miskin.

Dari 13 rumah sakit tersebut, ada dua rumah sakit pemerintah di Bogor, satu rumah sakit pemerintah di Bekasi, dua rumah sakit pemerintah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, satu rumah sakit pemerintah masing-masing di Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta satu rumah sakit pemerintah di Tangerang.

Masalah tersebut antara lain terkait dengan banyaknya pengaduan dari pasien miskin terkait dengan masalah sarpras, penolakan, permintaan uang muka dan sikap perawat, dokter dan tenaga kesehatannyaPelayanan rumah sakit tersebut ditenggarai berada dibawah standar pelayanan minimal rumah sakit yang ada(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler