JAKARTA -- Mendiknas M Nuh berkali-kali menegaskan melarang pungutan di sekolahNamun, dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur larangan pungutan di jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, ketentuan sanksinya tak jelas.
“Aturan itu cukup bagus karena untuk menekan pungutan di sekolah
BACA JUGA: Komite Sekolah Harus Diperkuat
Tapi masalahnya, di dalam implementasinya tidak dijelaskan apa sanksinya?,” ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri di Jakarta, Selasa (4/10).Menuryt ICW, mestinya aturan sanski tegas, termasuk membuat tim gabungan dari kejaksaan dan kepolisian untuk menindak pihak sekolah yang terbukti menarik pungutan
"Misalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang fungsinya untuk operasional tetapi ternyata sekolah masih menarik pungutan, maka sekolah sebaiknya langsung diproses hukum," kata Febri.
Dikatakan, jika aturan yang akan diterbitkan tak disertai sanksi, maka niatnya hanya untuk pencitraan saja
BACA JUGA: Mendiknas: Madrasah Ambruk Tanggung Jawab Kemenag
Febri mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasanBACA JUGA: Di Daerah Terpencil, 150 Ribu Sekolah Rusak Berat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditampar Wali Kelas, Virli Ogah Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi