Sanksi tak Diberlakukan, Pemda Ogah Menata Guru PNS

Senin, 22 Desember 2014 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri (Mendikbud, Menag, Mendagri, Menpan RB, dan Menkeu) tentang penataan dan pemerataan guru (PPG) PNS tidak cukup ampuh membuat pemerintah daerah melaksanakan tugasnya. Padahal dalam SKB ini mengatur kewenangan serta tugas, fungsi dan peran masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah. 

Tidak hanya itu, SKB ini juga mengatur bagaimana mekanisme kerja masing-masing instansi dan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menjalankannya.

BACA JUGA: Isran KLaim Sudah Bekukan Izin Usaha Tambang Arina Kota Jaya

"Dalam SKB Lima Menteri memang telah diatur tentang sanksi bagi daerah yang tidak menjalankan PPG seperti penundaan dan penghentian dana bantuan pusat ke daerah, penundaan pemberian formasi CPNS atau penilaian kinerja. Akan tetapi sanksi ini tidak pernah diberikan oleh pemerintah pusat pada daerah sekalipun mereka tidak menjalankan PPG sesuai SKB lima Menteri," beber Febri Hendri AA, peneliti ICW di Jakarta, Senin (22/12)..

Dijelaskannya, kebijakan PPG ini tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Tidak hanya itu, data mengukur keberhasilan PPG juga tidak tersedia dengan baik.

BACA JUGA: PKB Perintahkan Kader Cium Tangan Ibu

"Apakah ukuran keberhasilan PPG dinilai tersedianya guru di seluruh sekolah meski guru tetap menumpuk disekolah perkotaan?," tanyanya.

Febri membeber kelemahan SKB 5 Menteri lainnya, yaitu tidak didukung dasar hukum yang cukup kuat. PPG
hanya diatur Peraturan Menteri yang dalam kedudukan tata perundangan Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan UU atau PP. Padahal, UU Guru Dan Dosen serta UU Sisdiknas telah mengamanatkan agar PPG diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah).

BACA JUGA: Hindari Penyimpangan, Penyaluran Bansos Bakal Dipusatkan

"Akibat lemahnya dasar hukum PPG ini adalah pemerintah daerah tidak menghiraukan pemberlakuannya," terangnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman RI: Banyak Pungli di Tiga Kota Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler