jpnn.com, BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi memberikan peringatan dini kepada masing-masing pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Bekasi terkait dengan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2018.
Hukuman yang berlaku sesuai perundang-undangan tidak saja untuk paslon. Namun, juga kepada warga Kota Bekasi.
BACA JUGA: Perekaman KTP-el Ditargetkan Rampung April
Sanksinya, jika kedapatan pelanggaran memprovokasi isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) serta money politik yang diatur dalam Pasal 178a peraturan perundang-undangan dan per Bawaslu.
“Juga untuk menghina paslon dan partai politik, hukumannya minimal penjara tiga tahun dan denda minimal Rp 300 juta,” tegas Novi.
BACA JUGA: Tim Pemenangan Rahmat Effendi-Tri Incar Pemilih Pemula
Karena itu, timses masing-masing paslon harus menjaga satu sama lain. Artinya, dalam berkampanye harus mengedepankan edukasi dan edukatif, memasifkan sosialisasi visi misi dan program yang akan dijalankan.
“Harus menjauhi prasangka sosial dan tidak mengeksploitasi politik identitas secara berlebihan,” tuturnya.
BACA JUGA: Kecewa Keputusan Partai, Kader PDIP Mengundurkan Diri
Menurutnya, terpenting saat ini bagaimana penyelenggara dan peserta pemilu mensosialisasikan kepada elemen masyarakat kalau sanksi tersebut tidaklah ringan.
“Jangan sampai hal itu terjaid pada masyarakat Kota Bekasi karena terkait dengan pelanggran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Akan merugikan calon sendiri, saya harapkan baik relawan dan timses harus saling menjaga,” tandasnya. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bekasi Berharap Sisa Anggaran Pilkada 2018 Segera Cair
Redaktur & Reporter : Yessy