Sanksi Tegas! Sembilan Mahasiswa Dikeluarkan Dari UII

Rabu, 08 Februari 2017 – 14:41 WIB
Anggota Polres Karanganyar memberikan pengarahan kepada Mapala UII setelah kejadian dua mahasiswa meninggal, Jumat (20/1). Polres Karanganyar for Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Rapat Senat UII terkait diksar mapala memutuskan memberi sanksi pada sejumlah mahasiswa pascakejadian tewasnya tiga junior di kegiatan Mapala.

Berdasarkan aturan disiplin mahasiswa, sanksi yang diputuskan senat universitas adalah sanksi berat, yaitu dikeluarkan sebagai mahasiswa UII.

BACA JUGA: Ternyata Ada Rekaman Diksar Maut Mapala UII

Lalu, sanksi sedang, yaitu diskorsing selama dua atau tiga semester.

Selain itu, agar tidak mengganggu penyidikan oleh aparat kepolisian, pihak UII tidak akan memublikasikan identitas mahasiswa-mahasiswa yang diputuskan senat untuk menerima sanksi berat maupun sedang.

BACA JUGA: Tersangka Diksar Maut Terserang Flu dan Batuk

"Segala proses penyelesaian insiden ini di ranah hukum merupakan kewenangan sepenuhnya aparat kepolisian. UII selaku institusi yang berpihak pada penegakan hukum menghormati kewenangan tersebut," ujar Plt Rektor UII Dr Ing Ilya Fadjar Maharika, MA Ing IAI dalam keterangan persnya.

Informasi yang didapat, ada 19 mahasiswa yang dijatuhi sanksi akademik.

BACA JUGA: Dua Tersangka Diksar Maut Mapala Akui Lakukan Kekerasan

Sembilan orang di antaranya dikenai sanksi berat, yakni dikeluarkan sebagai mahasiswa.

Kemudian, sepuluh mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi sedang. (adi/fer/ila/c24/ami/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus Diksar Maut UII Bisa Bertambah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler