Tersangka Kasus Diksar Maut UII Bisa Bertambah

Kamis, 02 Februari 2017 – 11:11 WIB
MARATON: Penyidik Polres Karanganyar memeriksa 16 panitia Diksar Mapala Unisi UII Yogyakarta di Mapolres Karanganyar, Rabu (1/2). Foto: Radar Jogja

jpnn.com - jpnn.com - Polres Karanganyar, Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus tewasnya tiga peserta pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) di Tawangmangu. Penyidik Polres Karanganyar pun telah memeriksa 16 panitia diksar pada Selasa (31/1) dan Rabu (1/2).

Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi baru anggota Mapala UII. Rencananya pemeriksaan digelar di Mapolres Karanganyar hari ini (2/2).

BACA JUGA: Mahasiswa Baru Dilarang Ikuti Kegiatan di Luar Kampus

”Dua saksi tambahan ini berdasarkan hasil keterangan enam belas saksi yang sudah kami periksa,” terang Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rochmat Ashari.

Dia menjelaskan, sejauh ini panitia yang diperiksa cukup kooperatif. Hanya saja, keterangan sejumlah saksi masih ada yang ditutup-tutupi.

BACA JUGA: Oknum Polisi Pukul Andik

Selain itu, penyidik Polres Karanganyar juga meminta keterangan saksi ahli dari tim dokter Rumah Sakit (RS) Bethesda Yogyakarta. Rochmat mengatakan, penyidik meminta keterangan dua dokter spesialis RS Bethesda. Yakni dr Iswanto (spesialis penyakit paru-paru) dan dr Sapto Priyatmo (spesialis penyakit dalam).

Keduanya dimintai keterangan karena sempat menangani dua korban tewas, yakni Syaits Asyam dan lham Nurfadmi Listia Adi di RS Bethesda. ”Kami meminta keterangan untuk melengkapi data terkait penyebab meninggalnya dua korban Syaits Asyam dan lham Nurfadmi Listia Adi,” sambung Rochmat.

BACA JUGA: Panitia Diksar Maut Mapala Jalani Pemeriksaan Maraton

Dia menjelaskan, saksi ahli juga membawa hasil visum et repertum (VER) korban diksar. Hasil VER itu bisa digunakan dalam menentukan penyebab kematian korban. Nantinya VER juga digunakan untuk menyinkronkan keterangan dari tersangka dan para saksi yang diperiksa.

Saat ini, dua tersangka yang sudah ditahan adalah Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi. Kondisi kedua tersangka cukup baik.

Polisi sempat menawarkan untuk menyediakan pengacara kepada kedua tersangka. Namun, tawaran itu ditolak karena lebih memilih mendatangkan pengacara sendiri untuk mendampingi selama proses hukum.

Wakapolres Karanganyar Komisaris Polisi (Kompol) Prawoko mengatakan, jumlah saksi kemungkinan akan terus bertambah. Penambahan saksi itu didasari dari pemeriksaan yang berkembang sebelumnya.

Prawoko menegaskan ada kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. ”Bisa saja bertambah, itu semua tergantung dari saksi dan alat bukti yang ada,” ucapnya.(adi/ila/ong/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brutal! Geng Motor Jarah Pedagang dan Aniaya Waria


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler