Dua Tersangka Diksar Maut Mapala Akui Lakukan Kekerasan

Jumat, 03 Februari 2017 – 07:20 WIB
DUET TERSANGKA: Angga Septiawan (27) dan Muhammad Wahyudi (berpenutup kepala) yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap peserta pendidikan dasar Mapala UII saat digring dari rumah tahanan Polres Karanganyar, Kamis (2/2). Foto: Antonius Christian dor Jawa Pos Radar Jogja

jpnn.com - jpnn.com - Dua tersangka penganiayaan atas peserta pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) mengaku melakukan tindakan kekerasan. Dua tersangka masing-masing Angga Septiawan (27) dan Muhammad Wahyudi (25) merupakan panitia diksar yang berujung meninggalnya tiga mahasiswa UII.

Kapolres Karangayar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kedua tersangka secara berani mengakui di depan penyidik bahwa mereka memang melakukan tindak kekerasa. ”Saya mengapresiasi para pelaku, karena secara jantan mereka mengakui tindakan kekerasan yang mereka lakukan,” ujarnya, Kamis (2/2).

BACA JUGA: Nekat Melawan Preman, Herman Malah Jadi Pesakitan

Hanya saja penyidik belum mengantongi motif penganiayaan. Ade mengatakan, anak buahnya masih menelusuri motifnya.

Namun, polisi sudah menyediakan pengacara untuk kedua tersangka. ”Kami juga sudah memberikan kuasa hukum kepada mereka,” tandasnya.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Diksar Maut UII Bisa Bertambah

Apakah akan ada tersangka tambahan? Ade mengatakan, kemungkinan adanya tambahan tersangka memang terbuka. Terlebih, saat ini penyidik masih menunggu hasil kajian dari keterangan 16 panitia diksar serta dua saksi tambahan dari mapala UU.

Selain itu, polisi juga mendalami kesaksian dua dokter dari RS Bethesda Jogjakarta, serta hasil autopsi dari RSUP dr Sardjito. ”Kami akan mengkaji terkait job desk mereka masing-masing di kepanitiaan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Baru Dilarang Ikuti Kegiatan di Luar Kampus

Karenanya polisi pun mendalami kemungkinan tindak kekerasan sudah direncanakan. ”Kalau sistematis, otomatis ada tersangka lain, bisa kena pasal penganiayaan dan pasal pembiaran,” paparnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan, kepolisian akan memeriksa 26 saksi lain yang merupakan panitia acara serta saksi dari pihak peserta diksar. Para peserta diksar, lanjut Ade, sudah mendapat jaminan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Mereka akan segera kami periksa karena identitas mereka sudah terjamin. Hal ini kami lakukan supaya hasil penyidikan lengkap dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” terang Ade.(atn/ila/ong/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Diksar Maut Mapala Jalani Pemeriksaan Maraton


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler