Desak Segera Usut Gubernur Cornelis, Tim Advokasi Bela Ulama Datangi Polda

Kamis, 08 Juni 2017 – 05:25 WIB
Para peserta Aksi Bela Ulama jilid II long march ke Mapolda Kalbar sambil membawa pesan-pesan yang dikemas dalam spanduk dan karton, Jumat (20/1). Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Tim Advokat Bela Ulama mendatangi Mapolda Kalimantan Barat, Rabu (7/6) sore, mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan atas pidato Gubernur Kalbar Cornelis yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.

Tim Advokat yang dipimpin Syarif Kurniawan itu mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dir Krimum).

BACA JUGA: Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel

Para pengacara tersebut mempertanyakan, setelah 19 hari sejak pelaporan, sudah sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.

“Kami hari ini hadir ke Mapolda untuk memasukkan surat, yang pertama itu surat SP2HP, surat permohonan perkembangan perkara atas laporan nomor TBL/118.a/V/2017/Kalbar/SPKT Polda Kalbar tertanggal 19 Mei 2017. Jadi secara formal dan tertulis, kita belum mendapatkan laporan dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan kami. Kedua kita juga meminta Polda mengajukan surat untuk permohonan menghadirkan saksi,” jelas Koordinator Tim Advokasi Gerakan Bela Ulama Syarif Kurniawan di Mapolda Kalbar, kemarin.

BACA JUGA: Ini Analisis Ustaz HNW soal Maraknya Persekusi

Dia mengaku hingga saat ini masih belum mendapatkan kabar terkait perkembangan atas laporan yang mereka buat, meski telah 19 hari berjalan.

“Kami pelapor itu jelas dilindungi secara UU untuk mendapat SP2HP,” tegasnya.

BACA JUGA: Ancam Ingin Jadikan Kapolri Seperti Pempek, Ali Akhirnya di Bui

Syarif Kurniawan juga meminta kepolisian bisa mempercepat proses penyelidikan. Sesegera mungkin menghadirkan saksi fakta. Dia menilai, menghadirkan saksi fakta adalah domain pihak kepolisian.

Tidak terlalu sulit, karena jumlah yang hadir dalam acara saat Cornelis menyampaikan pidato yang dinilai mengandung ujaran kebencian kala itu sangat banyak.

Dia juga meminta kepolisian bisa mengamankan barang bukti dengan meminta video rekaman pidato asli dari pihak terkait. Dia katakan, rekaman penuh dan asli disimpan oleh protokoler gubernur dan Humas Pemprov.

“Begitu juga sebalikanya, pihak protokoler dan Humas harap bisa kooperatif bila dimintai oleh pihak kepolisian. Bagaimanapun hal tersebut untuk mensukseskan atau memberikan kelancaran penyidikan,” ungkap Syarif Kurniawan.

Ia berharap tidak ada pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti. Karena jelas bertentangan dengan hukum.

Senada, Anshari Dimyati, salah seorang advokat bagian dari Tim Advokasi Bela Ulama mempertanyakan belum dipanggilnya Cornelis oleh kepolisian.

Padahal menurutnya, berdasarkan UU, kepolisian harusnya sudah meminta keterangan dari terlapor.

“Sepatutnya Pak Cornelis sudah dipanggil. Di sini sebagai saksi, walaupun beliau belum menjadi tersangka, tapi harus dipanggil. Karena sampai sekarang ini, sejak 19 hari pelaporan itu, belum ada pemanggilan sama sekali,” ungkapnya.

Anshari berharap penyidik bisa bersikap objektif dalam kasus ini, melakukan pemanggilan terhadap Cornelis. Ia juga mempertanyakan permintaan menghadirkan saksi fakta oleh pihak penyidik.

Anshari menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewajiban pihaknya. “Ini kewajiban penyidik atau penyelidik untuk mengembangkan penyidikan atau penyelidikan,” ungkapnya.

Diantaranya melakukan pemanggilan terhadap dua orang yang diyakini bisa menjadi saksi fakta, karena berada di acara Naik Dango saat Gubernur Cornelis menyampaikan pidato yang dipermasalahkan tersebut.

“Jadi surat yang hari ini kami lampirkan kepada Dir Reskrimum Polda Kalbar itu meminta kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap dua orang itu, yaitu Komandan Kodim (Landak) dan Kapolres (Landak) untuk hadir sebagai saksi fakta,” tegasnya.

Anshari mengatakan, kewajiban menghadirkan keterangan ahli juga menjadi tanggungjawab penyidik. Namun pihaknya mengaku siap jika diminta untuk menambahkan keterangan ahli yang diminta tersebut.

“Misalkan dibutuhkan untuk dipanggil, kami juga bersedia untuk menambahkan keterangan ahli tadi, ahli pidana, ahli agama dan ahli bahasa, kemudian ahli IT untuk melihat validitas video tersebut, aslikah atau ada editing dan lain-lain,” paparnya.

“Jadi saya tegaskan, beban untuk menghadirkan saksi itu bukan beban kami, tapi beban penyidik. Kami hanya membantu dokumen-dokumen apa saja yang ada, itu yang kami lampirkan. Tapi untuk pengembangan penyidikan itu menjadi tugas dan tanggungjawab penyidik,” sambung Anshari.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Sugeng Hadi Sutrisno membenarkan kedatangan Tim Advokasi Bela Ulama tersebut. Kedatangan mereka untuk meminta SP2HP.

“Proses penyidikan terhadap laporan sedang berjalan. Jadi penyidik dalam hal ini Dit Krimum masih melakukan pengumpulan barang bukti, mengumpulkan saksi-saksi, masih di dalam proses. Nanti kita akan gelarkan hasil daripada ini, kita akan minta saksi dari ahli hukum pidana, saksi dari ahli bahasa dan saksi ahli agama,” kata Sugeng.

Sugeng meyakinkan, pihaknya akan profesional dan mengaku tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini.

“Tidak ada kendala, biasa saja, tidak ada semuanya berlaku sama. Jadi Polda Kalbar dalam hal ini Dit Krimum juga objektif,” tegasnya.

Terkait pemanggilan terlapor, Sugeng tidak memberi jawaban pasti. Katanya, tergantung hasil dari penyelidikan.

“Kalau (pemanggilan) kita lihat dulu hasil dari pemeriksaan saksi-saksi tentang keterlibatannya. Hasil keterangan dari saksi nanti yang akan mengarah ke sana atau nggak,” imbuhnya.

Dia menjamin semua proses ini akan berjalan transparan. “Nanti kita gelarkan terbuka, siapa pun boleh melihat,” ujar Sugeng.

Polda sendiri, kata Sugeng, terbuka jika Tim Advokasi Bela Ulama hendak mengajukan saksi kepada penyidik.

“Boleh-boleh saja menyampaikan saksi-saksi siapa saja, silakan saja yang dari timnya. Jadi untuk sementara masih proses penyidikan, berikan kepada penyidik untuk melakukan proses, kita juga gelar intern dulu, jadi nanti bagaimana proses selanjutnya,” ungkapnya.

Sugeng sendiri memastikan bahwa permintaan SP2HP dari pihak pelapor akan segera dijawab oleh Polda Kalbar. (man/ham)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Alasan Menag Sulit Mendeteksi Penceramah yang Menebar Kebencian


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler