Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel

Selasa, 06 Juni 2017 – 10:31 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, KUPANG - Tersangka Prima Gaida Journalita Bahren, 33, akhirnya bisa bebas dari sel tahanan Mapolres Kupang Kota. Warga Jalan Kenari, RT 22/RW 08, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja dijadikan tersangka hanya karena diduga menyebar ujaran kebencian (hate speech) di akun media sosial (medsos) facebook beberapa waktu lalu.

Namun pada Senin (5/6) pelapor, Pdt. Adi Ndiy sekaligus ketua Brigade Meo akhirnya mencabut laporan polisi yang sudah dibuat di Polda NTT. Sebelum sampai pada pencabutan laporan polisi tersebut, organisasi Brigade Meo sudah melakukan koordinasi dengan aparat penyidik Cyber Crime Polda NTT termasuk dengan pihak MUI dan keluarga tersangka Prima Gaida Journalita Bahren.

BACA JUGA: Bejat! Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Pengurus dan anggota Brigade Meo didampingi penyidik Cyber Crime Polda NTT, pihak MUI dan keluarga tersangka Prima Gaida Journalita Bahren bertemu di Mapolres Kupang Kota sekira pukul 12.00. Di mapolres Kupang Kota, tersangka dikeluarkan dari sel tahanan Mapolres Kupang Kota dan dilakukan pertemuan singkat.

Dalam pertemuan itu, organisasi Brigade Meo menyatakan niatnya untuk mencabut laporan polisi yang sudah dibuat beberapa waktu lalu hingga menyeret tersangka Prima Gaida Journalita Bahren ke balik jeruji Mapolres Kupang Kota.

BACA JUGA: Ini Analisis Ustaz HNW soal Maraknya Persekusi

"Ada tiga dasar pencabutan laporan polisi yang sudah saya buat di Mapolda NTT yakni siapa pun kita pasti bersalah. Dalam pertemuan sebelumnya, sudah ada ungkapan penyesalan dari tersangka Prima Gaida Journalita Bahren. Kedua yakni kami ingin memberikan pesan bahwa NTT berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Pengampunan yang kami berikan ini tidak setengah-setengah tetapi total serta karena rasa persaudaraan di NTT begitu tinggi. Oleh karena itu maka daerah lain yang ada di Indonesia boleh datang dan belajar di NTT," ungkap Pdt. Ady Ndiy seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Tersangka Prima Gaida Journalita Bahren membacakan surat pernyataan mengakui perkataannya yang sudah ditulis di akun media sosial facebook beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ancam Ingin Jadikan Kapolri Seperti Pempek, Ali Akhirnya di Bui

"Saya sangat menyesal karena sudah menyakiti hati masyarakat NTT dengan menyebar ujaran kebencian pada umat Kristen. Semua pihak yang tersakiti dan tergores karena ulah saya itu, dengan ini saya sampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tegas tersangka dengan suara tersendat sambil bercucuran air mata.

Perwakilan orang tua tersangka Prima Gaida Journalita Bahren, Muhammad Ali pada kesempatan itu mengatakan atas nama orang tua dirinya mengucapkan terima kasih dan berjanji akan mengawal hal itu supaya tidak terjadi lagi.

“Keluarga ucapkan terima kasih banyak atas semua kebaikan warga selama ini," ucap Muhammad.

Sementara perwakilan MUI NTT, Boli Tondabaso selaku wakil sekretaris mengatakan apa yang sudah dilakukan kemarin adalah sebuah pigura untuk NTT.

"Penggunaan media sosial bisa berdampak negatif dan juga positif tergantung sudut pandang kita. Berhati-hatilah menggunakan medsos. Dan dengan perdamaian ini maka menjadi tanda bahwa damai indah dan damai itu untuk kita semua," ucapnya singkat.

Panit I, Subdit II Ditreskrimsus Polda NTT, Iptu Jamari, kepada Timor Express menjelaskan pihaknya akan segera mengupayaan agar kasus yang dialami Prima bisa secepatnya tuntas. Namun demikian, dirinya tegaskan bahwa berkas tahap pertama tersangka sudah dikirim ke jaksa peneliti berkas Kejati NTT.

"Kita akan upayakan agar kasus ini segera tuntas karena sudah ada perdamaian," ucapnya.

Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Budi Handaka yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus hate speech dengan tersangka Prima Gaida Journalita Bahren, justru mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut sudah pada tahap penelitian berkas tahap pertama oleh tim jaksa peneliti berkas.

"Berkas tahap pertama sudah kita terima dari penyidik Polda NTT sejak lima hari lalu. Besok (hari ini red) kita akan ekspose kasus ini bersama para jaksa peneliti berkas untuk menentukan apakah berkas tersangka sudah lengkap ataukah masih kurang dan harus dilengkapi lagi oleh penyidik," ujarnya.

Ditanya terkait pencabutan laporan polisi oleh pelapor Pdt. Ady Ndiy, Budi menegaskan saat ini ia belum mendapatkan laporan itu.

"Sampai saat ini saya belum dapatkan laporan. Yang jelas, kasus ini bukan delik aduan sehingga sulit untuk dihentikan. Meskipun sudah dicabut laporannya tetapi kita akan terus proses. Ini sekaligus untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain yang ada di NTT sehingga kemudian tidak ada lagi kasus yang sama terulang kembali,” pungkasnya.(gat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Alasan Menag Sulit Mendeteksi Penceramah yang Menebar Kebencian


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler