Santri Tewas Dianiaya 9 Orang di Ponpes Bangkalan, Pelakunya, Astagfirullah

Selasa, 14 Maret 2023 – 23:14 WIB
Petugas Polres Bangkalan menggelandang para tersangka pengeroyokan dan penganiayaan santri salah satu pondok pesantren, di Mapolres Bangkalan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/HO-Polres Bangkalan

jpnn.com, BANGKALAN - Kasus seorang santri tewas dianiaya di Bangkalan, Jawa Timur memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangkanya.

Para tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Geger pada 7 Maret lalu itu juga berstatus santri.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan Santri Berujung Kematian, Simak

"Kesembilan tersangka ini juga merupakan santri di pondok pesantren tempat lokasi penganiayaan itu terjadi," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (14/3).

Santri yang tewas dianiaya para pelaku ialah BT (16), asal Kecamatan Klampis, sedangkan para pelaku merupakan santri senior di ponpes tersebut.

BACA JUGA: Briptu Hendra Dipecat dari Polri, Fotonya Dicoret AKBP Tonny Kurniawan, Lihat

Dari sembilan pelaku, empat orang di antaranya masih di bawah umur.

Para pelaku masing-masing berinisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA, dan WR.

BACA JUGA: Malam-Malam RNI dan FI Digerebek Polisi di Penginapan, Begini Dosanya

AKBP Wiwit menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi, termasuk pengasuh pondok pesantren.

"Penetapan dan penangkapan tersangka ini sebenarnya telah kami lakukan sehari setelah kejadian, yakni pada 8 Maret 2023, namun baru bisa kami sampaikan ke publik melalui media massa hari ini," beber Kapolres.

Meskipun polisi telah menetapkan tersangka, pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Polres Bangkalan hingga kini terus dilakukan.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat hingga kini pemeriksaan tentang kasus ini masih terus berlanjut," lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jun?c?to Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perwira menengah Polri itu berpesan agar siapa pun tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

AKBP Wiwit juga berharap kasus kekerasan di pondok pesantren yang menewaskan santri tidak terjadi lagi di masa mendatang.(antara/jpnn)??


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler