Tersangka Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Mengaku Difitnah

Rabu, 24 Mei 2023 – 07:50 WIB
Salah satu oknum pimpinan ponpes insial HSN yang diduga telah mencabuli puluhan santriwati mengaku difitnah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang jadi tersangka pencabulan puluhan santriwati di Lombok Timur, HSN mengaku difitnah.

Pembelaan itu disampaikan HSN setelah ditangkap bersama seorang tersangka lain berinisial LMI oleh polisi.

BACA JUGA: Konon Beginilah Kelakuan Guru Ngaji Cabul terhadap Santriwati di Serang, Ya Tuhan

"Itu fintah. Fitnah itu," kata HSN saat diamankan ke ruang Subdit IV Imitasi PPA Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (23/5) sore.

Menurut HSN, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tercela seperti apa yang dituduhkan.

BACA JUGA: Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Begini Modusnya

Oknum pimpinan ponpes itu juga menegaskan bahwa dirinya saat penangkapan sedang dalam keadaan kurang sehat.

"Saya sedang sakit selesai operasi, dibeginikan," ujar HSN dengan nada keras.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Tidak Menyangka Syekh Panji Pendiri Ponpes Al Zaytun Jago Bahasa Mandarin

HSN lagi-lagi berdalih tidak melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

"Fitrah semuanya. Bohong!" tegas HSN.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menyebut kasus dua pimpinan ponpes inisial HSN dan LMI itu menjadi atensi Polda NTB.

Menurut Teddy, ada tiga santriwati yang mengaku jadi korban pencabulan oleh kedua tersangka.

Oleh karena itu, kedua pimpinan ponpes tersebut telah ditangkap dan ditahan penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur.

"Kasus ini menjadi atensi Kapolda NTB atas perintah Kapolri. Jadi, semua rangkaian penyidikan berjalan dengan baik oleh Satreskrim Polres Lombok Timur," katanya.

Kedua oknum pelaku pencabulan tersebut ditetapkan jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup kuat setelah meminta sejumlah keterangan saksi.

Menurut Teddy, kedua pelaku pencabulan santriwati dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kedua pelaku juga akan dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar," ucapnya.(mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler