jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disangka menerima suap dari PT Agung Podomoro Land akhirnya menyandang status tahanan. Politikus Gerindra itu untuk 20 hari pertama ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain Sanusi ada pula Trinanda Prihantoro, karyawan Agung Podomoro Land yang juga ditahan KPK. Sebelumnya Sanusi dan Trinanda terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (31/3) malam.
BACA JUGA: Lima Inovasi Layanan yang Patut Ditiru
Sanusi keluar dari gedung KPK Sabtu (2/4) dini hari sekitar pukul 00.27 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan menenteng sebuah tas dan air mineral dalam kemasan.
Berselang beberapa menit kemudian Trinanda juga keluar. Tersangka pemberi suap itu digiring ke Rutan Polres Jakarta Timur. "Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati.
BACA JUGA: Geledah Ruang Kerja Taufik, KPK Berhasil Sita..
Sementara Presiden DIrektur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja masih menjalani pemeriksaan intensif. Ariesman menyerahkan diri ke KPK tadi malam.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap terkait izin reklamasi di pantai utara Jakarta. Yakni, M Sanusi, Ariesman dan Trinanda.
BACA JUGA: Kantor Podomoro Land Juga Diobok-obok KPK
Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam. Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang Rp 2,140 miliar. Suap itu diberikan melalui Trinanda.
Suap itu diduga berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka penyuap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg/ara/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Ruangan di DPRD DKI Diobok-obok KPK
Redaktur : Tim Redaksi