JAKARTA – Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluaran penjelasan resmi terkait kasus ditangkapnya Muhammad Sanusi Fajri di kampus Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, pada 27 April 2009Pria asal Aceh itu tersangkut kasus narkoba.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, Sanusi sudah dipecat sebagai praja IPDN sejak tanggal 11 Juli 2008
BACA JUGA: Pendidikan Modal Lawan Neolib
Pemecatan Praja IPDN Angkatan 17 itu sesuai Kepmendagri Nomor 880-166 Tahun 2008 tentang Pemberhetian Dengan Hormat Bukan Atas Permintaan Sendiri, yang ditandatangani Plt Rektor IPDN.”Dengan demikian, sejak tanggal 11 Juli 2008 saudara Muhammad Sanusi Fajri secara resmi tidak memiliki status sebagai Praja IPDN lagi,” jelas Saut dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Kamis (4/6).
Lebih lanjut dalam keterangan persnya itu Saut menyebutkan, pada hari Jumat, 24 April 2009 pihak IPDN didatangi petugas Tim Narkoba Polda Jabar yang akan melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muhammad Sanusi Fajri
Kemudian, pada hari Senin, 27 April 2009, Sanusi masuk ke kampus IPDN dan tidur di bekas wismanya
BACA JUGA: IPDN Tetap Berstatus Sekolah Kedinasan
Selanjutnya pihak IPDN menyerahkan Sanusi kepada petugas tim Narkoba Polda Jabar sesuai dengan surat tugas yang ditujukan kepada IPDN.Sebelumnya, polisi menyebut Muhammad Sanusi Fajri bin Lukman (23) sebagai pengedar
BACA JUGA: Mendiknas Ngotot Gelar Ujian Ulang
(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Kejuruan Lebih Berpeluang Masuk CPNS
Redaktur : Tim Redaksi