Saran Bang Junimart untuk KemenPAN-RB dan BKN, 75 Pegawai KPK Diangkat Saja menjadi PPPK

Rabu, 19 Mei 2021 – 22:24 WIB
Junimart Girsang. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengangkat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan supaya status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu tidak menjadi polemik dan 'bola liar'.

BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Adukan Firli Bahuri Cs ke Ombudsman

"KemenPAN-RB dan BKN dapat mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PPPK dan segera mengeluarkan SK bagi para pegawai KPK yang lulus TWK sebagai PNS," kata Junimart di Jakarta, Rabu (19/5).

Menurut dia, pengangkatan tersebut harus segera dilakukan agar tidak ada lagi gonjang-ganjing, dan situasi ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK.

BACA JUGA: Nurhasan: Tak Adil Jika Mempersoalkan Ketidaklolosan Pegawai KPK dalam TWK

Junimart mengingatkan ketua dan para anggota KPK harus konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun.

"Harus punya sikap," tegasnya.

BACA JUGA: Rocky Gerung Tuding Jokowi Ingin Terlihat Seperti Jagoan dan Penyelamat Para Penyidik KPK

Menurut Junimart, tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan, tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya.

Dia menambahkan kalau pegawai KPK tidak lulus TWK, tentu pegawai mereka masuk dalam kategori PPPK sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Selain itu, lanjut dia, menjalankan SK Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.

"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada, karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai aparatur sipil negara (ASN)," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan peraturan tersebut, dan itulah yang disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   PPPK   pegawai KPK   PNS   ASN   asesmen TWK   Junimart Girsang  

Terpopuler