jpnn.com - JAKARTA – Pascapenetapan pasangan calon kepala daerah, pengaduan ternyata tidak hanya mulai membanjiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di sejumlah daerah. Namun juga mengalir ke Dewan Kehormatan Pengelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, pihaknya paling tidak telah menerima satu laporan pengaduan terkait diskualifikasi pasangan bakal calon kepala daerah. Namun karena sifatnya sengketa penetapan calon, Nur Hidayat menyarankan sebaiknya para bakal calon mengadu ke Panwas terlebih dahulu. Agar dapat diselesaikan lewat jalur sengketa penetapan.
BACA JUGA: Bawaslu Mulai Kebanjiran Pendaftaran Gugatan
Alasannya, putusan DKPP lebih terkait pada kode etik penyelenggara. Karena itu apapun hasil yang diputuskan atas pengaduan yang ada, DKPP tak dapat menganulir keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan bakal calon.
“Kami DKPP tidak akan menolak, tapi lebih baik menempuh jalur Panwas dulu. Karena itu mekanisme alurnya untuk paslon yang tidak memenuhi syarat," ujar Nur Hidayat, Selasa (25/8).
BACA JUGA: KPU Kaltara Coret Dukungan Golkar dan Gerindra untuk Irau
Sebelumnya, KPU merilis 765 calon kepala daerah siap bertanding dalam pemilihan kepala daerah 2015. Jumlah tersebut masing-masing 20 pasangan untuk pemilihan gubernur, 644 pasangan untuk pemilihan bupati dan 101 pasangan untuk pemilihan wali kota.
Selain itu, KPU juga merilis terdapat 59 pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan sejumlah hal.
BACA JUGA: Ketua BURT: Pemerintah Akan Mengerti Kebutuhan DPR
Antara lain, karena belum terpenuhinya kelengkapan dokumen dukungan dari partai politik, adanya perubahan dukungan dari parpol, masalah kesehatan, status pajak, pembebasan bersyarat dan ijazah yang diragukan keabsahannya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Akui RUU Kebudayaan Masih Banyak Kelemahan
Redaktur : Tim Redaksi