jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua menilai perbedaan tanggal SPMT (surat perintah menjalankan tugas) PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) karena terkait kebijakan anggaran.
Pemerintah daerah yang ingin menjaga keamanan kas daerah terpaksa melakukan pemangkasan gaji dan tunjangan PPPK satu sampai dua bulan.
BACA JUGA: 169 PPPK Kebumen Terima SK, Guru Nonkategori Ikut Senang
"Ini tidak salah apalagi pandemi Covid-19 belum selesai jadi kepala daerah harus punya dana cadangan di kas daerah," kata mantan bupati Wakatobi ini kepada JPNN.com, Rabu (3/2).
Dia yakin, Pemda sudah paham bawa ketika masa kontrak PPPK ditetapkan per 1 Januari 2021 konsekuensinya harus membayar gaji terhitung bulan yang sama.
BACA JUGA: Hugua: Revisi UU ASN untuk Menghilangkan Dikotomi PNS dan PPPK
Namun, karena posisi anggaran cekak, Pemda harus mengambil kebijakan yang dinilai PPPK tidak adil. Mengingat sistem penganggaran daerah berlaku satu tahun terhitung sejak Januari.
"Sebagai mantan bupati, saya tahu bagaimana posisi kepala daerah sekarang. Mereka posisi buah simalakama. Tujuannya memangkas gaji dan tunjangan ini untuk berhemat, tetap PPPK dirugikan karena kerja mereka tidak dibayar satu sampai dua bulan," tuturnya.
BACA JUGA: Tanpa Kerja Keras, Husni Hardinata Bisa Meraup Rp1,7 Miliar, Bini 2, Sontoloyo!
Dia pun yakin, selisih anggaran gaji dan tunjangan PPPK itu akan menjadi SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun berkenaan. Pemda tidak akan berani menyelewengkan anggaran tersebut.
Solusinya kata politikus Fraksi PDIP ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo harus mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pemda agar menetapkan SPMT sesuai tanggal kontrak kerja. Ini agar PPPK tidak rugi besar.
"MenPAN-RB yang harus bergerak karena kasihan juga PPPK ini sudah bekerja tanpa putus tetapi gajinya tidak dibayarkan karena tanggal SPMT dihitung 1 Februari atau 1 Maret," tandas Hugua. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad