Saran KPAI Agar Pelajar Tidak Ikut Berdemo

Jumat, 23 Oktober 2020 – 20:46 WIB
Puluhan pelajar diamankan Polsek Pademangan yang akan ikut demo menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Kamis (8/10/2020). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya pelajar yang ikut aksi menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja sangat disayangkan banyak pihak.

Apalagi, tak sedikit pelajar yang diamankan polisi karena hendak melakukan kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

BACA JUGA: KPAI Khawatir Narasi Provokatif Mengajak Anak-Anak Ikut Demo

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, perlu adanya komitmen dari semua pihak untuk mencegah keterlibatan anak atau pelajar dalam aksi demonstrasi.

"Semua pihak seharusnya berkomitmen sama untuk mencegah keterlibatan anak dalam demostrasi," kata Susanto saat dikonfirmasi jpnn.com, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Upaya KPAI Mengantisipasi agar Pelajar Tidak Ikut Berdemo

Menurut Susanto, anak memang berhak menyampaikan pendapat tetapi mekanismenya tidak harus dengan berunjuk rasa.

"Demostrasi bukan mekanisme penyampaian pendapat yang aman untuk anak," ujar Susanto.

BACA JUGA: KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan

Susanto mengungkapkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya advoksi dan pengawasan agar anak tidak dilibatkan dalam demostrasi.

"Kami melakukannya rakor dengan Polri dan lintas kementerian lembaga terkait optimalisasi pencegahan dan penanganan anak yang terlibat demonstrasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Susanto mengungkapkan, mekanisme penyampaian pendapat yang aman dan nyaman untuk anak adalah melalui forum anak, organisasi pelajar dan saluran prosedural lain.

"Melalui forum anak, organisasi pelajar dan saluran prosedural lain yang tak berisiko bagi keselamatan jiwa anak," pungkas Susanto.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka MI, WH selaku admin Facebook STM-SEJABODETABEK dan FN sebagai admin akun instagram @panjang.umur.perlawanan pada Senin (19/10) malam.

Ketiga pengelola media sosial tersebut diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler