jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons kemunculan Saipul Jamil yang menjadi bintang tamu sebuah program acara televisi.
Ketua KPAI Susanto menyarankan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperbaiki regulasi sehingga mantan terpidana kasus pencabulan anak, seperti Saipul, tidak memperoleh glorifikasi perlakuan istimewa di ranah publik.
BACA JUGA: Diteriaki Cantik...Cantik, Ini Reaksi Saiful Jamil
Susanto menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Penyiaran mendefinisikan broadcasting sebagai kegiatan komunikasi massa memiliki fungsi media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, dan perekat sosial.
Dengan begitu, lanjut Susanto, konten siaran yang disajikan kepada masyarakat harus dipilih dengan baik.
BACA JUGA: Saipul Jamil Muncul di TV, Angga Hentikan Distribusi Film Keluarga Cemara
"Figur penjahat seksual terhadap anak bukan bagian dari informasi yang mendidik dan sehat untuk perkembangan anak," kata Susanto saat dihubungi JPNN.com, Senin (6/9).
Susanto juga mengingatkan KPI mengatur soal itu dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). "Pelaku atau mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak diberikan ruang di siaran," ujar Susanto.
BACA JUGA: Penyambutan Bebasnya Saipul Jamil Menyakiti Rasa Kemanusiaan
Pria asal Pacitan, Jawa Timur itu lantas membandingkan regulasi dari KPI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 201, lembaga penyelenggara pemilu itu melarang pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi calon anggota legislatif.
Oleh karena itu, KPAI mendorong KPI melakukan afirmasi atas kebijakan seperti itu pada P3SPS. "Regulasi di lembaga penyiaran perlu perbaikan," tegas Susanto.(mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Farhan Setelah Melihat Euforia Pembebasan Saipul Jamil
Redaktur : Antoni
Reporter : Dea Hardianingsih