Saran Mbak Puan untuk Pihak Tak Puas dengan RUU Cipta Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 – 23:56 WIB
Ketua DPR Puan Maharani berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja telah dilakukan secara terbuka.

Legislator PDIP itu menegaskan, RUU tersebut mengutamakan kepentingan nasional dalam jangka pendek maupun panjang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sebut Indonesia Mengalahkan Amerika, RUU Cipta Kerja Lolos, 77 Orang Hilang Misterius

Puan menyatakan itu dalam  pidatonya pada Rapat Paripurna DPR dengan agenda penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

"RUU ini telah bisa diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," ungkap Puan.

BACA JUGA: DPR Ketok Palu Sahkan RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Dua Fraksi Tetap Menolak

Puan mengharapkan RUU Ciptaker dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik. "Dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," tegas cucu Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno itu.

Menurut Puan, apabila RUU itu dianggap masih belum sempurna oleh sebagian masyarakat, terbuka ruang untuk menyempurnakannya melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia memastikan DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan.

BACA JUGA: MUI Kecam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Anwar: Oligarki Politik Makin Jelas

"Dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," kata politikus PDI Perjuangan, itu.

Pengesahan RUU Ciptaker berjalan alot di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Sempat terjadi perdebatan antara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat, dan legislator Partai Demokrat Benny Kabur Harman. Partai Demokrat memilih walk out.

PKS menyatakan menolak RUU Ciptaker disahkan menjadi UU. PDIP,  Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PPP menerima RUU Ciptaker menjadi UU. Sementara, PAN menerima dengan catatan.

RUU Ciptaker merupakan satu dari sekian RUU yang telah disahkan DPR pada masa persidangan ini. Selain Ciptaker, ada pula UU tentang Bea Materai, yang merupakan pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985.

Kemudian, UU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. RUU  tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berikutnya, UU tentang Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan. (boy/jpnn)






Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler