Saran PPP untuk Tito Karnavian soal SKT FPI

Sabtu, 30 November 2019 – 08:07 WIB
Massa FPI terus mengawal pemeriksaan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya. Foto Fandi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan perpanjangan surat keterangan terdaftar untuk Front Pembela Islam atau SKT FPI.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai FPI layak memperoleh perpanjangan SKT ormas dari Kemendagri.

BACA JUGA: DPR Ogah Intervensi Tito Karnavian Soal SKT FPI 

"Ya, seharusnya ada peluang (FPI peroleh SKT), apalagi AD/ART FPI mengakui Pancasila. Soal NKRI Bersyariah, tinggal dijabarkan apa yang dimaksud," kata Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/11).

Menurut Baidowi, untuk memberikan SKT atau tidak, tinggal dilihat apakah sebuah ormas mengakui Pancasila atau tidak. Kalau mengakui, surat tersebut harus dikeluarkan.

BACA JUGA: Versi Kemenag, FPI Sudah Lengkapi Syarat Penerbitan SKT

Baidowi mengatakan, NKRI Bersyariah yang menjadi polemik karena ada dalam AD/ART FPI harus dimaknai sebagai sebuah konsepsi, bukan ideologi sehingga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.

"Bukan sebuah ideologi, melainkan sebuah konsepsi dalam hidup bernegara menjalankan tata aturan kenegaraan dan keislaman seperti yang terimpelimentasikan dalam sebuah undang-undang," ujarnya.

BACA JUGA: Mahfud MD dan Fachrul Razi Menjelaskan soal SKT FPI

Achmad Baidowi menilai NKRI Bersyariah yaitu menjalankan aturan nilai kenegaraan disandingkan dengan nilai-nilai keislaman, seperti yang terimplementasikan oleh sejumlah UU.

Baidowi mencontohkan UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal yang merupakan implementasi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

"NKRI Bersyariah itu bukan ingin mengganti bentuk negara kita, melainkan bagaimana mewarnai jalannya kehidupan bernegara dengan memasukkan nilai-nilai keislaman bagi seperangkat regulasi yang memang dikhususkan untuk umat Islam," katanya.

Baidowi mencontohkan UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal diperuntukkan penggunanya adalah umat Islam, sehingga bagi umat nonmuslim tidak masalah apabila tidak menggunakannya.

Kalau Kemendagri masih keberatan terkait dengan konsepsi kafah khilafah, lanjutnya, harus dimintai penjelasan kepada FPI, apa yang dimaksudkan dengan khilafah.

Ditanya, apakah khilafah sebagai konsensi sebagai implementasi dalam ajaran keislaman di muka bumi atau sebagai sebagai bentuk negara.

"Kalau khilafah dalam bentuk negara, itu tidak boleh. Namun, kalau khilafah sebagai yang ada pada Alquran dan hadis bahwa manusia di dunia ini adalah khilafah, ya, boleh," katanya.

Kalau khilafah seperti yang dimaksud HTI sebagai sebuah konteks negara, dia menegaskan bahwa itu tidak boleh.

Oleh karena itu, kata dia, lebih baik dimintai penjelasan kepada FPI agar tidak salah paham dan tidak multitafsir sehingga masing-masing pihak bisa saling menghargai dan memahami. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler