Saran Pusako untuk Cegah Suap Pengisian Jabatan di Daerah

Minggu, 28 Juli 2019 – 18:38 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mendorong pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam seleksi calon kepala dinas. Ide itu didasari masih adanya transaksi suap dalam pengisian jabatan di daerah.

Kasus yang baru saja terungkap adalah suap kepada Bupati Kudus Muhammad Tamzil. KPK menangkap Tamzil yang didiga menerima suap dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS).

BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Kudus, Begini Kasusnya

Menurut Feri, penyelenggaraan pemerintahan di daerah memang sarat masalah. Menurutnya, posisi kepala dinas (kadis) merupakan jabatan yang paling sering diperjualbelikan.

BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Kudus, Begini Kasusnya

BACA JUGA: KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

Selain itu, kepala dinas biasanya menjadi agen bagi kepala daerah untuk memperoleh keuntungan tertentu. “Ini yang perlu diperhatikan,” kata Feri di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).

Feri menegaskan, seharusnya kepala daerah berperan aktif mencegah praktik korupsi. Untuk itu, kepala daerah sebaiknya meminta pendapat KPK ataupun PPATK guna memastikan calon kepala dinas bersih dari korupsi.

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, 5 Saksi Kasus Suap Gubernur Kepri Kompak Bungkam

“Caranya calon kepala dinasnya diberikan saja kepada KPK atau PPATK, apakah mereka memiliki harta kekayaan tidak wajar atau berpotensi terlibat dalam kasus korupsi,” tutur Feri.(jawapos.com/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler