jpnn.com - JAKARTA - Belum seratus persen tuntas kasus blunder pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno soal rakyat dan KPK, kini problem hampir serupa datang dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Statement Pratikno yang menyiratkan permintaan agar Komjen Pol Budi Gunawan mundur dari pencalonan diri sebagai Kapolri, membuat Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin terheran-heran.
BACA JUGA: Iklan Pelecehan TKI Muncul Saat Jokowi Hendak ke Malaysia
Aziz menilai, ketimbang berbicara kepada wartawan (publik), Pratikno diminta berani membicarakan usulannya kepada Jokowi, sehingga dapat disampaikan langsung kepada Komjen BG.
"Kan bisa saja Presiden panggil BG baik-baik. Dan, silakan Pak Pratikno menyampaikan langsung (usulannya) kepada presiden. Jadi untuk apa dia (Pratikno) bicara di publik?" sesal Aziz kepada wartawan, Rabu (4/2).
BACA JUGA: Diminta Mundur Istana, BG Ogah
Politikus Golkar ini menambahkan, pelemparan isu pengunduran diri Komjen BG tidak sesuai dengan azas hukum praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Yang paling baik adalah menunggu proses hukum praperadilan karena negara kita adalah negara hukum, hukum itu panglimanya,” tandas Aziz.
BACA JUGA: Ini Iklan Malaysia yang Dianggap Lecehkan TKI
Di samping itu, lanjut Aziz, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang pengunduran diri anggota Polri dari suatu jabatan, kecuali sudah melalui proses hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdje).
Aziz berharap dalam pengambilan keputusan tentang dilantik atau tidaknya Kapolri, tidak bergantung pada opini publik.
“Kalau hal itu didasarkan pada opini publik, itu sangat tidak relevan dengan konsep negara hukum kita. Jadi kesimpulan saya, tunggu proses hukum yang sedang berjalan sebagai solusi terbaik,” pungkasnya. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Abraham Samad Tersangka, Ini Saran Buat Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi