Sarjan Akui Korupsi karena Terpaksa

Bacakan Pembelaan di Depan Majelis Hakim

Jumat, 16 Januari 2009 – 15:18 WIB
JAKARTA - Sarjan Tahir, anggota DPR yang terseret kasus korupsi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api, menyesali perbuatannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor kemarinSarjan mengaku korupsi karena terpaksa

BACA JUGA: Depag Klaim Uang Haji 2008 Habis

Pengakuan itu diungkapkan Sarjan dalam pembacaan pembelaan pribadi di sidang kemarin


”Terus terang yang mulia, semula niat saya adalah membantu pembangunan daerah, utamanya daerah pemilihan Sumatera Selatan,” jelasnya

BACA JUGA: Menteri Kelautan Bantah Terima Dana Tsunami



Saat itu dia berusaha membantu Pemprov Sumsel yang mengalami hambatan dalam mengurus alih fungsi hutan
Sarjan mencoba melobi teman-temannya di parlemen untuk membantu melancarkan urusan itu

BACA JUGA: SBY Tak Akan Larang Keluarga Pejabat Berbisnis



”Tapi, dalam perjalanan saya menghadapi dilema besarPemprov Sumsel ingin memberikan uang terima kasihSementara teman-teman saya di DPR sudah terbiasa menerima imbalan,” jelasnyaKetika itu Sofyan Rebuin, direktur Badan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (BPPTAA), menanyakan apakah ada imbalan untuk pengurusan itu”Saya jawab tidak perlu,” jelasnyaSementara, sejumlah wakil rakyat di DPR terus menanyakan imbal balik Pemprov Sumsel kepadanyaAkhirnya, Sarjan berusaha meneruskan permintaan itu

Fakta itu justru menyudutkannyaDia dinilai pihak paling aktif meminta tanda terima kasih tersebutDalam sidang itu, Sarjan juga berterus terang menerima Rp 360 juta dari pembagian tanda terima kasih kepada anggota DPR yang diberikan pengusaha Candra Antonio Tan, calon investor di pembangunan pelabuhan itu”Kalau saya tidak menerima, bisa muncul fitnah bahwa saya menerima jatah sendiri dari pemprov,” ucapnya.

Sarjan juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah membongkar skandal tersebutTerutama terhadap keterangan para saksi yang berbelit-belit dan memutarbalikkan fakta

Pembelaan itu juga diwarnai keluh kesah Sarjan yang terpisah dari keluarganya”Kalau bercerita ini, saya teringat anak saya yang paling kecil yang masih berumur lima tahunDia selalu berdoa menjelang tidurDoanya sederhanaSemoga papa dan mama segera bisa bersama lagi,” ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarjan Tahir lima tahun penjaraJaksa juga meminta Sarjan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjaraDi fakta sidang terbongkar bahwa Oktober 2006, Sarjan bertemu Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliarUang tersebut kemudian diberikan oleh Direktur Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, secara bertahapPertama Rp 2,5 miliar

Sisanya diberikan kemudianDana itu lantas dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal Rp 275 juta, terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra Rp 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 jutaSisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besaran antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta
Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo, Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliarPenyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel MuliaSelanjutnya dana itu dibagi-bagikan kepada sesama anggota DPR(git/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harifin Melenggang Mulus Gantikan Bagir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler