JAKARTA – Baru sehari mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Rabu (7/1), giliran rekannya dari Dapil Sumatera Selatan, Sarjan Taher dituntut 5 tahun bui dan denda Rp150 jutaSarjan diduga melanggar pasal korupsi atas kasus pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel
BACA JUGA: Pengusaha Dibuatkan Rekening Bersama
jpnn.com -
Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis menjerat Sarjan dengan pasal berlapis
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 11 UU korupsi
BACA JUGA: Proyek Depnakertrans Rp9M di PL
BACA JUGA: Magdir : Terserah KPK
”Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan Tahir SE MM berupa pidana penjara 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp250 juta, subsidair 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” cetus M Rum dihadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal.
(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Panggil Dirut Pertamina