Sarjan jadi Penghubung DPR di TAA

Rabu, 19 November 2008 – 21:47 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa Terdakwa Sarjan Tahir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/11)Di persidangan, anggota Komisi IV DPR-RI dari Dapil Sumsel itu disebut-sebut saksi sebagai penghubung antara Komisi IV dengan Pemprov Sumsel.

Para saksi yang dihadirkan di persidangan atas Sarjan adalah kolega-koleganya di Komisi IV DPR seperti Fachri Andi Laluasa, Marjono, Ishartanto, dan Al Amin Nur Nasution

BACA JUGA: Komik Nabi Bikin Partai Islam Geram

Selain itu, ada juga saksi lain seperti sopir pribadi Azwar Chesputra, Erizal, Staf sekjen DPR Roliyah, serta sopir Fachri Andi Laluasa yang bernama Fauzan Baharudin Kalo.

”Memang di DPR itu ada namanya etika
Misalnya saya dari Sulsel, kalau ada pembahasan mengenai Sulsel saya yang ditunjuk sebagai penghubung atau LO

BACA JUGA: Karya Ilmiah Kapuslitbang BMG Dijiplak?

Nah, untuk Sumsel ditunjuk Pak Sarjan
Kenapa Sarjan padahal dari Sumsel ada dua orang di Komisi IV, ada juga Pak Ishartanto

BACA JUGA: Gunakan Duit TTA, Al Amin Sunting Kristina

Memang waktu itu, pak ketua komisi Yusuf E Faishal hubungannya dengan Pak Ishartanto kurang bagus, kan Pak Yusuf menggantikan Pak Ishartanto jadi ketua, makanya ditunjuk Pak Sarjan sebagai penghubung,” beber Fachri Andi Laluasa saat bersaksi.

Hanya saja, lanjut Fachri dalam kesaksiannya, fungsi penghubung itu hanya sebatas untuk mempermudah urusan dan etika”Waktu itu diinformasikan oleh Pak Yusuf bahwa LO atau penghubung untuk TAA ini adalah Pak SarjanTapi kalau soal uang tidakPenghubung itu fungsinya sebagai etika saja untuk mengkomunikasikan antara Komisi IV dengan Pemprov SumselTapi tidak ada kewenangan,” cetusnya.

Kendati empat saksi dari Komisi IV DPR-RI menyebut Sarjan sebagai penghubung, namun para rekannya satu komisi itu tetap membela SarjanDua poin penting kesaksian mereka, yakni kompak menegaskan tak ada pembicaraan dengan Sarjan soal travel cek yang mereka terimaJuga kompak mengatakan Sarjan sebagai penghubung antara Komisi IV dan Pemprov Sumsel untuk memuluskan alihfungsi hutan lindung TAA, tapi bukan soal uang.

Dalam kesaksiannya, empat anggota DPR tersebut ikut kecipratan uang dari ketua komisi IV dengan nilai beragam, namun mereka berdalih tak mengetahui uang itu terkait alihfungsi TAA.

Sebenarnya dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Gusrizal SH itu, ada 12 saksi yang akan dihadirkan untuk SarjanNamun baru 9 saksi yang bisa hadir, dan dari 9 orang itu baru 7 yang memberikan kesaksianDua sisanya, Yusuf E Faishal dan Azwar Chesputra ditunda Rabu pekan depan (26/11) karena jadwal sidang hakim terlalu padat.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marsub Akui Terima Duit BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler